Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Menangis saat Digiring Jaksa, Mantan Mantri Bank BUMN Tersandung Kasus Korupsi Rp 1,5 Miliar Segera Disidangkan

Muhammad Basir • Jumat, 29 Agustus 2025 | 13:30 WIB

 

DIGIRING: Tersangka Sayu Putu Rina Dewi saat digiring untuk proses tahap kedua di Kejari Jembrana, Kamis (28/8).
DIGIRING: Tersangka Sayu Putu Rina Dewi saat digiring untuk proses tahap kedua di Kejari Jembrana, Kamis (28/8).

Radarbadung.id – Mantan mantri di salah satu bank BUMN, Sayu Putu Rina Dewi ,36, akan segera menjalani sidang terkait kasus korupsi. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Kamis (28/8/2025).

Saat digiring menuju kantor kejaksaan, Rina Dewi tampak lesu dan sesekali mengusap matanya. Ketika ditanya oleh awak media, ia tak kuasa menahan tangis.

Tersangka mengaku bahwa ia melakukan korupsi untuk kepentingan pribadi, sebagian untuk kebutuhan sehari-hari dan modal usaha yang sayangnya merugi. Ia juga menyatakan ada niat untuk mengembalikan uang yang telah dikorupsi.

Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, menjelaskan bahwa penyidik dari seksi pidana khusus (pidsus) telah merampungkan berkas perkara.

Tahap selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar untuk disidangkan. ”Segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” tegasnya.

Korupsi ini diduga dilakukan antara tahun 2022 hingga 2023, saat Rina Dewi masih bertugas sebagai mantri di unit bank di Jembrana.

Ia diduga menggunakan saldo blokir dari realisasi pinjaman nasabah, serta uang angsuran dan pelunasan pinjaman. Selain itu, ia juga melakukan kredit topengan dan kredit tempilan untuk keuntungan pribadi.

Kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatannya diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,5 miliar. ”Tersangka menggunakan uang hasil korupsi untuk keperluan pribadi,” terangnya.

Rina Dewi dijerat a dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka saat ini sudah berada di balik jeruji besi Rutan Kelas IIB Negara karena dua kasus penggelapan sebelumnya. Ia divonis 1 tahun 3 bulan penjara untuk kasus penggelapan mobil dan 1 tahun 3 bulan penjara untuk kasus penggelapan dana pelunasan kredit nasabah senilai Rp 33,5 juta.***

 

 

Editor : Made Dwija Putera
#kasus korupsi #kejari jembrana #Mantan Mantri Bank BUMN #disidangkan