Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Dua Oknum PPPK Dipecat karena Diduga Berzinah, Dewan Diminta Panggil Bupati Buleleng

Francelino Junior • Selasa, 16 September 2025 | 17:05 WIB

 

Audiensi yang dilakukan keluarga dan kuasa hukum GA dan WA ke DPRD Buleleng. Dewan diminta memanggil dan mendengarkan pendapat Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra terkait dengan pemecatan ASN.
Audiensi yang dilakukan keluarga dan kuasa hukum GA dan WA ke DPRD Buleleng. Dewan diminta memanggil dan mendengarkan pendapat Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra terkait dengan pemecatan ASN.

 

 

Radarbadung.jawapos.com- DPRD Kabupaten Buleleng diminta memanggil Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra berkaitan dengan pemecatan dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Buleleng.

Ini dilakukan lantaran polisi telah menghentikan laporan dugaan perzinahan, yang ditujukan kepada GA dan WA, dua orang oknum ASN itu.

Audiensi dilakukan oleh GA, keluarga oknum ASN, kuasa hukum, didampingi oleh Badan Eksekutif Gema Nusantara pada Senin (15/9) siang di DPRD Buleleng. Mereka diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Buleleng, Made Jayadi Asmara.

Dalam pembahasannya, mereka meminta agar surat keputusan (SK) pemecatan GA dan WA agar ditinjau kembali.

Bukan tanpa alasan, sebab yang dijadikan acuan adalah kegaduhan di media sosial saja, padahal ada laporan ke polisi yang tidak ditunggu hasilnya.

Belakangan, Polres Buleleng menghentikan laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan istri GA, LW karena tidak terbukti.

”Kami pertegas, pak bupati belajar hukum dulu. Perzinahan sama perselingkuhan, konotasinya sama. Jangan pertontonkan kebodohan di depan publik. Kami mohon dewan panggil bupati untuk dengarkan pendapatnya,” ujar I Wayan Sudarma, Kuasa Hukum GA dan WA.

Pihaknya menilai keputusan pemecatan kedua oknum ASN itu, jauh dari asas umum pemerintahan yang baik.

Baca Juga: Sadis, Bocah 5 Tahun Jadi Korban Penganiayaan Pemuda di Denpasar

Ketika GA dan WA dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (2) huruf e dan Pasal 5 Ayat (5) huruf b, lanjut Sudarma, setidaknya bupati membuktikan dengan pertimbangan hukum. Karena kepala daerah wajib menjunjung tinggi kepastian hukum.

Namun, ketika perbuatan yang dituduhkan ternyata tidak terbukti secara hukum, mestinya SK pemecatan dicabut, karena sudah cacat secara prosedural dan hukum.

Kata Sudarma, SK ini pun berpotensi melanggar HAM, karena berkaitan dengan hak seseorang untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

”Kami mohon kepada bupati agar arif dan bijaksana, cabut SK pemecatan. Apabila tidak, kami siap tempuh upaya hukum, sampai titik darah penghabisan. Apabila ditemukan adanya perbuatan melanggar hukum dan perbuatan tercela oleh bupati, tidak menutup kemungkinan kami minta pemakzulan bupati,” ancamnya halus.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Buleleng, Made Jayadi Asmara mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan terukur.

Tujuannya kemelut pemecatan oknum ASN di Sekretariat DPRD Buleleng tidak semakin panjang.

Sebagai wakil rakyat, ia mengatakan terbuka dengan segala aspirasi dan masukkan yang ada.

Tentu ini untuk mendukung segala penyelesaian permasalahan yang ada di Buleleng, agar tidak berlarut dan menimbulkan masalah baru.

”Hasil dari audiensi ini akan kami sampaikan ke Ketua DPRD Buleleng. Akan dibahas secara kelembagaan. Nanti ada putusan dari pimpinan dewan, terkait hal ini,” ujar Jayadi.***

SAH: Menag RI Nasaruddin Umar didampingi Rektor Evi Muafiah meresmikan perubahan status IAIN Ponorogo menjadi UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo di Graha Watoe Dhakon Minggu (14/9).
SAH: Menag RI Nasaruddin Umar didampingi Rektor Evi Muafiah meresmikan perubahan status IAIN Ponorogo menjadi UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo di Graha Watoe Dhakon Minggu (14/9).
Editor : Donny Tabelak
#pemkab buleleng #pppk #asn #Nyoman Sutjidra #perzinahan #dprd buleleng