Demo Anarkis, Polda Bali Tetapakan 14 Orang sebagai Tersangka
Andre Sulla• Rabu, 17 September 2025 | 22:30 WIB
Polda Bali resmi menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus unjuk rasa anarkis yang terjadi di depan Mapolda Bali dan Kantor DPRD Provinsi Bali pada 30 Agustus 2025 lalu.
Radarbadung.jawapos.com– Polda Bali resmi menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus unjuk rasa anarkis yang terjadi di depan Mapolda Bali dan Kantor DPRD Provinsi Bali pada 30 Agustus 2025.
Para tersangka terdiri dari 10 orang dewasa dan 4 remaja. Mereka dikenakan pasal berlapis atas perusakan fasilitas negara, penyerangan aparat, hingga kepemilikan bahan peledak.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 24 saksi, mengamankan barang bukti, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyidikan, para pelaku terbukti melakukan perusakan terhadap kantor Mapolda dan Ditreskrimsus, kendaraan dinas Polri, hingga menjarah perlengkapan PHH dan amunisi gas air mata.
Selain itu, pihaknya juga menemukan bukti kepemilikan bahan bakar dan bom molotov yang disiapkan untuk membakar saat aksi berlangsung.
"Tindakan anarkis tersebut mengakibatkan 13 personel Polda Bali mengalami luka-luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara serta RS Prof Ngoerah Sanglah," tegas Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers, Selasa kemarin (16/9).
Sepuluh tersangka dewasa yang kini ditahan di Rutan Polda Bali antara lain FI, 19, ojol asal Denpasar Utara, melempar batu ke Gedung Ditreskrimsus.
SMR, 18, pelajar asal Denpasar Barat, membawa bom molotov. Dan MF, 18, pemuda asal Tabanan, membeli bahan, meracik, dan membawa bom molotov.
Sementara itu, empat remaja jalani Diversi berinisial PY, 15, KW, 16, KA, 16, dan KL, 17, seluruhnya berstatus pelajar, ikut melakukan perusakan kendaraan dinas dengan cara melempar batu serta menjarah barang di dalamnya.
Meski tidak ditahan, mereka diwajibkan menjalani proses diversi sesuai sistem peradilan pidana anak, dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis. Atau dengan sejumlah pasal," kata kapolda.
Pasal dikenakan antara lain, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau perusakan barang dan orang.
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 serta Pasal 187 bis KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang kepemilikan bahan berbahaya dan upaya membahayakan keamanan umum.
Polda Bali menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tegas tanpa pandang bulu.