Panas, Perdebatan Pembahasan Raperda Angkutan Sewa Khusus
Ni Kadek Novi Febriani• Kamis, 18 September 2025 | 00:05 WIB
DPRD Bali menggelar rapat pansus angkutan sewa khusus berbasis aplikasi di Bali mengundang forum driver, organda dan juga pemangku kepentingan di Kantor DPRD Bali Selasa kemarin.
Radarbadung.jawapos.com- Panitia Khusus (Pansus) Raperda Provinsi Bali tentang Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Bali, membahas raperda tersebut dengan mengundang organisasi angkutan darat (organda), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali dan hadir Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali di Kantor DPRD Bali, Selasa kemarin (16/9).
Rapat kemarin dipimpin oleh Ketua Pansus, I Nyoman Suyasa dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa serta anggota pansus lainnya.
Suyasa sempat memperingatkan perwakilan forum driver untuk tidak menyerang secara personal itu membuat rapat sempat memanas. ”Saya peringatkan jangan sampai menyerang personal,” tegasnya.
Suyasa menjelaskan, usai pembahasan keesokan harinya yakni Rabu (17/9) bertolak ke Jakarta untuk menemui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengkonsultasikan raperda tersebut.
Terutama perihal aturan identitas atau KTP Bali salah satu menjadi syarat. ”Setelah ke pusat kami akan atur lagi pertemuan dengan teman-teman yang tadi itu,” ungkap Dewan yang juga menjabat Ketua Komisi III DPRD Bali ini.
Adapun enam tuntutan dari forum driver telah masuk dalam raperda tersebut. Selain soal KTP, juga mengenai tarif dan usulan adanya perbedaan tarif lokal dan warga negara asing (WNA).
Suyasa menekankan polemik mengenai syarat KTP Bali jangan dikaitkan dengan rasisme. ”KTP itu hanya untuk alamat. NIK tidak akan berubah,” katanya.
Masalah lainnya soal kuota belum ada kejelasannya. Dewan mengharapkan ada kajian mengenai kuota driver angkutan sewa khusus beraplikasi di Bali.
Tidak hanya itu, diharapkan adanya sertifikasi untuk para sopir menghindari adanya ugal-ugalan.
Forum driver juga menanyakan soal sanksi karena dalam raperda hanya sanksi administrasi sedangkan mereka meminta ada sanksi pidana.
Untuk sanksi pidana dalam kesempatan tersebut hadir Ketua Kelompok Ahli DPRD Bali A.A Sudiana menyatakan, akan mengatur juga soal delik pidana yang masuk dalam perlindungan masyarakat.
”Kalau tanpa adanya norma delik pidana disanksi tidak bisa kami buat,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali I Made Darmayasa mengatakan enam tuntutan diantaranya pembatasan kuota, tata ulang vendor, tarif, dan kendaraan dengan plat Bali atau DK.
”Ya kan belum 100 persen (tuntutan) masuk ke draft raperda,” jelasnya.
Menariknya, Forum Driver ikut memeriksa isi draft itu dan memberikan saran soal hal teknis seperti pemilihan diksi.
”Ada bahasa-bahasanya multitafsir maka harus ada penegasannya,” tandasnya.***