Radarbadung.id- Keputusan Pemerintah Kabupaten Buleleng memecat dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yakni GA dan WA, kini berbuntut panjang.
Keduanya, melalui kuasa hukumnya, telah melayangkan somasi atau teguran hukum kepada Bupati Buleleng.
Somasi yang pertama dikirimkan pada Selasa (23/9), dengan nomor 004/LKBH.PERAN/IX/2025 dan 005/LKBH.PERAN/IX/2025.
Poin utama dalam somasi tersebut yakni Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng Nomor: 800.1.6.3/16037/BKPSDM/2025 tertanggal 21 Juli 2025 yang menjadi dasar pemberhentian dua oknum PPPK yang bertugas di Sekretariat DPRD Buleleng.
Di dalam SK tersebut, disebutkan pada 9 Juli 2025 kalau GA dan WA telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dan Pasal 5 ayat (5) huruf b pada Perjanjian Kerja Nomor: 800.1.13.2/890/SETWAN/VII/2025.
Poin lainnya yang menjadi sorotan, frasa pada tanggal 9 Juli 2025 telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dan Pasal 5 ayat (5) huruf b pada Perjanjian Kerja Nomor: 800.1.13.2/890/SETWAN/VII/2025.
Baca Juga: Proyek Jalan Carik Aban Menuai Keluhan, Warga Terganggu Debu, Kerap Terjadi Kemacetan
”Frasa tersebut jelas mengandung unsur tuduhan, yang ditujukan kepada klien kami, sehingga patut dibuktikan secara hukum,” ujar Kuasa Hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma.
Maka dari itu, melalui somasi pertama ini, pihaknya meminta bupati Buleleng untuk membuktikan tuduhan yang diarahkan kepada GA dan WA. Batas waktunya adalah tujuh hari, terhitung sejak tanggal somasi pertama diterima.
Jawaban atas somasi itu pun menjadi langkah penting GA dan WA melalui kuasa hukumnya, untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, yang akan ditempuh.
”Apabila hingga batas waktu tersebut, bupati tidak membuktikan tuduhan, langkah hukum kami ambil, baik secara pidana maupun perdata,” tegas Sudarma. ***