Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Kasus Pembunuhan di Gianyar, Dua Terdakwa Divonis 15 Tahun Bui, Satu Bebas

Ida Bagus Indra Prasetia • Kamis, 25 September 2025 | 23:05 WIB

Dua terdakwa kasus pembunuhan Tojan,  saat menjalani sidang di PN Gianyar. Suasana dalam satu ruangan sidang dihadiri keluarga korban dan pelaku.
Dua terdakwa kasus pembunuhan Tojan, saat menjalani sidang di PN Gianyar. Suasana dalam satu ruangan sidang dihadiri keluarga korban dan pelaku.

Radarbadung.jawapos.com– Sidang kasus pembunuhan Tojan dengan korban I Made Agus Aditya, 26, telah masuk tahap vonis di Pengadilan Negeri Gianyar pada Kamis (25/9).

Dari tiga terdakwa, dua di antaranya dihukum 15 tahun penjara. Sedangkan, satu terdakwa dinyatakan bebas.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Made Adicandra Purnawan selaku ketua dan Dewi Santini serta I Made Wiguna selaku hakim anggota.

Sebelum sidang dimulai, keluarga korban telah memenuhi ruangan sidang. Tangis haru pecah dari keluarga korban, ketika para terdakwa digiring memasuki ruang sidang.

Baca Juga: Berawal dari Bau Menyengat, Warga Temukan Tengkorak Manusia di Tukad Yeh Penet, Diduga Korban Banjir Bali

Tiga terdakwa yang digiring ke kursi pesakitan antara lain, I Made Tole Yuliarta alias Tole dan I Komang Indrajita alias Mang Indra. Terdakwa ketiga ialah Putu Sudarsana.

Suasana sempat memanas ketika sejumlah pemuda dari pihak korban maupun terdakwa terlibat adu mulut. Keributan itu segera diredam aparat kepolisian yang berjaga.

Dalam amar putusan hakim, Indrajita dan Tole berperan langsung dalam pemukulan serta penusukan menggunakan gunting hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

”Terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing 15 tahun. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim.

Baca Juga: Buntut Pemecatan, Dua PPPK Buleleng Melawan, Layangan Somasi ke Bupati

Sedangkan, terhadap Sudarsana, hakim membebaskan dari seluruh dakwaan. ”Memerintahkan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak terdakwa dalam hal kedudukan serta martabatnya,” ujar majelis hakim.

Atas vonis tersebut, kakak korban Wayan Sumadi angkat bicara. ”Mengenai vonis bebas (terdakwa Sudarsana, red), memang dia tidak ikut (menganiaya, red),” ujarnya usai vonis.

Sedangkan terkait vonis 15 tahun terhadap dua terpidana, keluarga mengapresiasi.

”Itu memang ada peningkatan dibandingkan sebelumnya dituntut 13 tahun. Saya menerima,” jelasnya.

Baca Juga: Proyek Jalan Carik Aban Menuai Keluhan, Warga Terganggu Debu, Kerap Terjadi Kemacetan

Peristiwa bermula pada Januari 2025 lalu. Ketika sepeda motor korban bersenggolan dengan motor yang dikendarai terdakwa. Ketegangan berlanjut hingga perkelahian pecah.

Tole mengambil gunting dari sepeda motor lalu mengayunkan ke korban, kemudian diserahkan kepada Mang Indra yang kembali menusuk korban.

Korban sempat berlari, namun dihadang Sudarsana dengan sepeda motor sebelum akhirnya terjatuh dan kembali ditusuk hingga meninggal dunia.***

Editor : Donny Tabelak
#pembunuhan #penusukan #PN Gianyar