Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Suap Sekretaris Mahkamah Agung, KPK Resmi Tahan Dirut PT Wahana Adyawarna

Acep Tomi Rianto • Jumat, 26 September 2025 | 17:05 WIB

 

KPK umumkan status tersangka Menas Erwin Djohansyah dalam kasus suap eks Sekretaris MA Hasbi Hasan, kemarin.
KPK umumkan status tersangka Menas Erwin Djohansyah dalam kasus suap eks Sekretaris MA Hasbi Hasan, kemarin.

Radarbadung.jawapos.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindak tegas kasus suap di lembaga peradilan.

Kali ini giliran Menas Erwin Djohansyah (MED), Direktur PT Wahana Adyawarna, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah ini diambil setelah Menas mangkir dari dua kali panggilan penyidik. Pada pemanggilan ketiga, KPK menurunkan tim untuk menjemput paksa di sebuah rumah di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Rabu lalu (24/9/2025).

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Menas langsung diperiksa intensif setelah penangkapan.

Penyidik kemudian menahannya selama 20 hari pertama, mulai 25 September sampai 14 Oktober 2025, di Rutan Cabang Klas I Jakarta Timur.

Menurut KPK, Menas berperan sebagai penghubung antara pihak luar dengan Hasbi Hasan (HH), Sekretaris Mahkamah Agung periode 2020–2023.

Sejak awal 2021, Menas memperkenalkan rekannya, FR, kepada Hasbi untuk mengurus perkara kasasi.

Dalam periode Maret–Oktober 2021, tercatat ada beberapa pertemuan yang difasilitasi Menas.

Dari komunikasi itu, muncul permintaan agar Hasbi membantu menyelesaikan setidaknya lima sengketa lahan: di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, dan Samarinda.

Hasbi disebut meminta bayaran dengan pola bertahap: uang muka, biaya proses, hingga pelunasan jika perkara berhasil.

Menas bahkan sempat menyerahkan DP Rp 9,8 miliar untuk melancarkan urusan tersebut.

Namun tidak semua perkara berakhir sesuai keinginan. Sejumlah pihak yang kalah justru menuntut Menas mengembalikan uang yang sudah mereka serahkan.

Atas perbuatannya, Menas disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka utama. Dengan langkah terbaru ini, penyidik berharap dapat membuka lebih luas praktik suap yang mencederai integritas lembaga peradilan.***

Editor : Donny Tabelak
#mahkamah agung #kasasi #kpk #Hasbi Hasan #suap