Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Viral Uang Wisatawan Ditilep, Bank Indonesia dan Polda Bali Pelototi Money Changer Tak Berizin

Marsellus Nabunome Pampur • Minggu, 28 September 2025 | 00:05 WIB
 
Sosialisasi yang dilakukan dengan konsep daring.
Sosialisasi yang dilakukan dengan konsep daring.
 
Radarbadung.jawapos.com- Kasus money changer bodong membuat image pariwisata Bali tercoreng. Salah satu contohnya sebuah video viral beberapa hari lalu di jalan Raya Tegallalang, Gianyar.
 
Dimana dalam kejadian itu, seorang teller money changer yang diduga bodong menilap uang rupiah milik seorang wisatawan senilai kurang lebih satu juta rupiah. 
 
Mencegah terulangnya peristiwa serupa, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali bersama dengan Kepolisian Daerah Bali bersinergi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau Money Changer.
 
Hal ini dilakukan dengan sosialisasi online kepada ratusan orang yang terdiri dari perwakilan Dinas Pariwisata se-Provinsi Bali, Satpol PP, asosiasi pariwisata (Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Bali Hotel Association (BHA), Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA)), Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Bali, serta perwakilan desa adat. 
 
Baca Juga: Heboh, Wanita Jepang Buka Pakaian di Bandara Ngurah Rai
 
Sosialisasi ini berfokus pada pengenalan ciri-ciri money changer berizin, dan langkah penanganan bagi money changer tidak berizin.
 
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Henry Nosih Saturwa, menegaskan pentingnya sinergi lintas otoritas dan pelaku usaha untuk menjaga ketertiban usaha penukaran valuta asing di Bali. 
 
”Keberadaan money changer berizin sangat penting untuk mendukung sektor pariwisata Bali dengan melindungi wisatawan dari risiko penipuan, praktik pencucian uang, maupun peredaran uang palsu," katanya Sabtu (27/9).
 
Sementara itu, perwakilan dari Polda Bali, Ps. Panit 1 Unit 3 Subdit II Ditreskrimsus Polda Bali, I Gede Ari Suryawan, menjelaskan penanganan dan penindakan money changer tidak berizin dilakukan sesuai kewenangan dalam UU P2SK dan melibatkan kerja sama lintas instansi. 
 
Baca Juga: Mutasi Polri Terkini: Irjen Hendro Pandowo Pindah ke Bareskrim
 
Pada kesempatan ini, Ari menyampaikan beberapa contoh kasus nyata yang telah berhasil ditindak, sebagai bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menjaga ekosistem pariwisata Bali.
 
"Money changer tidak berizin tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga dapat mencoreng citra pariwisata Bali di mata dunia," tegas Ari.
 
Dalam bertransaksi, masyarakat perlu memastikan ciri money changer berizin, antara lain, memasang logo penyelenggara KUPVA berizin yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, memasang sertifikat izin usaha yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, serta mencantumkan nama Perseroan Terbatas Penyelenggara Money Changer Berizin.
 
Ketersediaan identitas pegawai juga menjadi penting. Selain itu, terkait program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), money changer berizin akan meminta identitas nasabah (KTP atau paspor) sebagai bentuk identifikasi dan verifikasi nasabah.***
20 apoteker yang merupakan angkatan pertama diambil sumpahnya usai menempuh pendidikan profesi selama setahun. ARCHI FIRDAUS/RADAR MADIUN
20 apoteker yang merupakan angkatan pertama diambil sumpahnya usai menempuh pendidikan profesi selama setahun. ARCHI FIRDAUS/RADAR MADIUN
Editor : Donny Tabelak
#wisatawan #gianyar #money changer #pariwisata bali #bank indonesia #polda bali