Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Penerimaan Pajak di Bali Capai Rp 10,27 Triliun, Tumbuh 9,97 Persen

Marsellus Nabunome Pampur • Kamis, 2 Oktober 2025 | 21:05 WIB
Pada Agustus 2024 lalu, pajak yang berhasil dihimpun Kanwil DJP Bali sebesar Rp9,34 triliun. Perbandingan itu menunjukkan kenaikan sebesar Rp0,93 triliun.
Pada Agustus 2024 lalu, pajak yang berhasil dihimpun Kanwil DJP Bali sebesar Rp9,34 triliun. Perbandingan itu menunjukkan kenaikan sebesar Rp0,93 triliun.
 
 
Radarbadung.jawapos.com- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali), menghimpun penerimaan pajak sejumlah Rp10,27 triliun.
 
Jumlah ini merupakan pencapaian sebesar 57,12 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar yakni Rp17,99 triliun hingga bulan Agustus tahun 2025.
 
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan mengatakan, penerimaan pajak ini tumbuh sebesar 9,97 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year).
 
Dimana pada Agustus 2024 lalu, pajak yang berhasil dihimpun sebesar Rp9,34 triliun. Perbandingan itu menunjukkan kenaikan sebesar Rp0,93 triliun.
 
Baca Juga: Beh, Ternyata Banyak Wisatawan Asing di Karangasem yang Tinggal di Kos- kosan
 
Uang pajak Rp 10,27 triliun yang dihimpun tersebut dibayarkan oleh wajib pajak di delapan Kantor Pelayanan Pajak di Provinsi Bali.
 
Sementara itu, jika dilihat dari jenis pajaknya, Pajak Penghasilan (PPh) memiliki kontribusi terbesar yaitu sejumlah Rp7.155,56 miliar.
 
Kemudian diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp2.647,43 miliar.
 
”Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB) sejumlah Rp1,56 miliar, dan Pajak Lainnya sebesar Rp471,53 miliar,” kata Darmawan di Denpasar, Rabu (1/10/2025).
 
Baca Juga: Petugas PDAM di Karangasem Curang, Catat Meteran Asal- asalan hingga Tagihan Membengkak
 
Lanjut dia, penerimaan pajak didorong oleh beberapa sektor usaha dominan dengan realisasi dan kontribusi terhadap total penerimaan pajak.
 
Seperti sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar Rp1.942,72 miliar (18,91%), sektor penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar Rp1.657,09 miliar (16,13%).
 
Selanjutya dari aktivitas keuangan dan asuransi sebesar Rp1.368,68 miliar (13,32%), sektor administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib sebesar Rp885,75 miliar (8,62%), sektor industri pengolahan sebesar Rp744,75 miliar (7,25%), dan sektor lainnya sebesar Rp3.677,08 miliar (35,78%).
 
Darmawan juga menyebut bahwa aktivitas ekonomi pariwisata Bali menunjukkan pertumbuhan yang sangat signifikan.
 
Baca Juga: Pelaku Keprok Kaca Mobil Kembali Beraksi, Tas Berisi Dokumen Penting dan Handphone Raib
 
Hal ini dapat tercermin pada realisasi penerimaan pajak sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sejumlah Rp1.657,09 miliar dengan pertumbuhan sebesar 25,07% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
 
”Sementara, penyumbang terbesar penerimaan pajak dari Sektor Lainnya berasal dari real estate sejumlah Rp592,57 miliar dan aktivitas profesional, Ilmiah dan teknis sejumlah Rp500,90 miliar," pungkasnya.***
Kepala Sekolah MTsN 2 Kota Magelang memberikan tanggapan mengenai kasus keracunan MBG
Kepala Sekolah MTsN 2 Kota Magelang memberikan tanggapan mengenai kasus keracunan MBG
Kepala Sekolah SDN Jurangombo 5 memberi tanggapan tentang kasus keracunan MBG
Kepala Sekolah SDN Jurangombo 5 memberi tanggapan tentang kasus keracunan MBG
Photo
Photo
Editor : Donny Tabelak
#Kanwil DJP Bali #pajak #pajak penghasilan #wajib pajak