Radarbadung.jawapos.-com- Dua orang eks Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng yakni GA dan WA, kembali mengirimkan somasi kepada bupati Buleleng.
Kepala daerah Bali utara itu pun mempertanyakan pengancaman yang dilakukan oleh kuasa hukum kepadanya.
Somasi kedua ini dilayangkan kuasa hukum keduanya, pada Kamis (2/10). Tuntutan resmi ini ada dalam dua dokumen bernomor 009/LKBH.PERAN/X/2025 dan 0010/LKBH.PERAN/IX/2025.
Isi tuntutan mereka sama seperti sebelumnya. Poin utama dalam somasi tersebut yakni Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng Nomor: 800.1.6.3/16037/BKPSDM/2025 tertanggal 21 Juli 2025 yang menjadi dasar pemberhentian dua oknum PPPK yang bertugas di Sekretariat DPRD Buleleng.
Baca Juga: Penerimaan Pajak di Bali Capai Rp 10,27 Triliun, Tumbuh 9,97 Persen
Kemudian menjadi sorotan, mereka meminta bupati Buleleng untuk membuktikan tuduhan perzinahan yang diarahkan kepada GA dan WA.
Sesuai dengan rasa pada tanggal 9 Juli 2025 telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dan Pasal 5 ayat (5) huruf b pada Perjanjian Kerja Nomor: 800.1.13.2/890/SETWAN/VII/
”Somasi kedua dilayangkan, sesudah somasi pertama pada 23 September 2025, bupati Buleleng belum membuktikan tuduhan kepada GA dan WA,” ujar I Wayan Sudarma, Kuasa Hukum mereka pada Kamis (2/10).
Somasi kedua ini dikeluarkan, untuk kembali mendesak bupati Buleleng agar membuktikan tuduhan yang dilayangkan. Somasi ini berumur tujuh hari, sejak dikeluarkan.
”Jika somasi kedua ini tidak digubris oleh bupati, maka kami akan mempidanakan bupati. Rencananya laporan ke Polda Bali, usai sidang pertama gugatan di PTTUN Mataram,” ancam Sudarma.
Menanggapi hal itu, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra mengaku menanggapi santai dan mengapresiasi hak-hak masyarakat di depan hukum.
Sebab menurutnya, semua keputusan yang dikeluarkannya sudah berdasarkan pertimbangan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).
Maka dari itu, pihaknya tidak ada mengeluarkan keputusan yang semena-mena dan tanpa prosedural.
Diungkapkan tipis oleh Sutjidra, saat ini ada juga dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Buleleng yang dipanggil dan dimintai keterangan, akibat pelanggaran aturan yang mereka buat.
Hal ini untuk membuktikan omongannya, kalau mengambil keputusan tidak sesukanya saja.
”Kok ancam-ancam ini ya? Nah ini saya gak ngerti juga. Kalau masalah hukum, saya serahkan ke pengacara negara dan bagian hukum, nanti mereka yang beri pertimbangan,” tandasnya.****