Radarbadung.jawapos.com- OJK Provinsi Bali mencatat, selama Januari hingga Agustus 2025, ada sebanyak 425 pengaduan diterima.
Jumlah pengaduan itu terdiri dari 161 merupakan pengaduan sektor perbankan, 166 pengaduan perusahaan peer to peer lending, 70 pengaduan perusahaan pembiayaan, 21 pengaduan perusahaan asuransi, 1 pengaduan industri jasa keuangan non-bank lainnya, serta 6 pengaduan pasar modal.
Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu menjelaskan, status pengaduan yang masuk yaitu sebanyak 404 pengaduan telah selesai, 5 pengaduan dalam proses penanganan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Selain itu juga ada sebanyak 16 pengaduan dalam proses tanggapan oleh Konsumen.
”Berdasarkan jenis permasalahannya, pengaduan didominasi oleh permasalahan terkait perilaku petugas penagihan sebanyak 130 pengaduan dan fraud eksternal seperti penipuan, pembobolan rekening, skimming, cyber-crime sebanyak 57 pengaduan," katanya di Denpasar, Selasa (7/10).
Lanjut dia, dalam mendukung kelancaran kredit atau pembiayaan dari Industri Jasa Keuangan kepada Masyarakat, OJK memberikan pelayanan penarikan data Informasi Debitur (iDeb) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Selama tahun 2025 hingga Agustus, Kantor OJK Provinsi Bali telah melakukan pelayanan penarikan data Ideb SLIK baik secara online sebanyak 2.912 orang dan walk in sebanyak 4.508 orang, meningkat 18,42 persen dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya.
Dengan berbagai kebijakan untuk mendorong perkembangan industri jasa keuangan, pengawasan dan penegakan hukum yang efektif, serta sinergi yang kuat dengan Pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha, OJK optimis sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil, kontributif, dan tumbuh secara berkelanjutan.
”Kami juga terus mengingatkan agar masyarakat selalu mewaspadai penawaran investasi illegal yang masih marak. Ingat selalu Legal dan Logis sebelum memilih produk keuangan," pungkasnya.***