Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Kajati Bali Dimutasi ke Sumatera Selatan, Ariel Suardana: Publik Tunggu Kajati yang Berani Ungkap Kasus Bansos dan Proyek Mangkrak

I Wayan Widyantara • Selasa, 14 Oktober 2025 | 23:18 WIB

 

Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali, I Made
Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali, I Made
 
Radarbadung.jawapos.com– Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar (ST) Burhanuddin, kembali melakukan rotasi besar-besaran terhadap pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.
 
Rotasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 854 Tahun 2025 tertanggal 13 Oktober 2025.
 
Dalam surat keputusan tersebut, sebanyak 73 pejabat mengalami pergeseran jabatan, termasuk 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai provinsi.
 
Salah satu nama yang menjadi sorotan dalam rotasi kali ini adalah I Ketut Sumedana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali.
 
Sumedana kini mendapat amanah baru sebagai Kajati Sumatera Selatan, sementara posisinya di Bali digantikan oleh Chatarina Muliana, jaksa senior yang sebelumnya bertugas sebagai Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI.
 
Baca Juga: Tabrak Truk, Pengedara Motor Yamaha Lexi Tewas di TKP
 
Chatarina juga dikenal pernah ditugaskan di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
 
Rotasi ini menjadi perhatian publik di Bali karena dilakukan hanya berselang sekitar satu bulan setelah kunjungan Jaksa Agung ke Pulau Dewata.
 
Pergantian tersebut memunculkan sejumlah spekulasi, terutama menyangkut evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Bali dalam penegakan hukum di daerah.
 
Selama menjabat di Bali, Ketut Sumedana dikenal tegas dan vokal pada awal masa tugasnya.
 
Ia sempat menarik perhatian publik setelah memimpin operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bendesa Adat Berawa, Canggu—kasus yang saat itu menjadi perbincangan luas di tingkat daerah.
 
Namun, setelah OTT tersebut, tidak banyak lagi kasus besar yang muncul ke permukaan dari Kejati Bali.
 
Baca Juga: Penipuan Visa di Bali Rugikan WNA hingga Belasan Miliar Rupiah, Ternyata Begini Modusnya
 
Beberapa pihak menilai kinerja kejaksaan dalam mengungkap dugaan korupsi di sektor pemerintahan daerah, proyek mangkrak, atau penyaluran bansos masih tergolong minim.
 
Pandangan itu diungkapkan oleh Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH.
 
Ia menilai, pergantian Kajati Bali kali ini patut dijadikan momentum untuk memperbaiki citra lembaga kejaksaan di mata publik.
 
”Pencopotan Kajati Bali I Ketut Sumedana penuh tanda tanya karena hanya berselang sebulan setelah Jaksa Agung berkunjung ke Bali. Di awal beliau memang tegas dengan OTT Bendesa Berawa, tapi lama-kelamaan tidak ada lagi OTT. Kasus besar pun jarang terdengar,” ujar Ariel di Denpasar, Selasa (14/10).
 
Menurutnya, publik Bali kini menunggu hadirnya figur Kajati yang berani, progresif, dan tidak gentar menghadapi kasus-kasus besar termasuk yang melibatkan pejabat daerah atau proyek strategis pemerintah.
 
”Belum ada kasus bansos, proyek mangkrak, atau dugaan korupsi besar yang diusut Kejati Bali. Kebanyakan yang ditangani masih kasus kecil di tingkat desa. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah kejaksaan takut menghadapi pejabat daerah?” tegasnya.
 
Baca Juga: Dua Nyawa Melayang dari Kasus Berdarah di Desa Songan, 3 Pelaku Diamankan, Berawal dari Saling Tantang di Medsos
 
Ariel juga menambahkan bahwa dengan penunjukan Chatarina Muliana sebagai Kajati Bali yang baru, publik berharap muncul gebrakan nyata dalam 100 hari pertama kepemimpinannya.
 
”Kita berharap Kajati baru ini punya taji dan nyali. Jangan hanya semangat di awal lalu diam. Kalau Kajati nanti hanya sekelas ayam sayur—seminggu gencar, setahun diam—untuk apa?” ujarnya kritis.
 
Ia menilai, 100 hari pertama Chatarina Muliana akan menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Tinggi Bali.
 
Jika dalam periode itu tidak ada langkah signifikan, menurutnya, KPK sebaiknya turun tangan langsung membantu Kejati Bali.
 
”Kalau dalam 100 hari kerja Kajati baru tidak berbuat banyak dan hasilnya sama saja dengan Kajati sebelumnya, lebih baik KPK buka kantor perwakilan di Bali untuk bantu pengawasan dan penindakan. Kita butuh Kajati yang berprestasi, berpengalaman, dan berani,” tegas Ariel.
 
Rotasi pejabat kejaksaan sendiri merupakan langkah rutin yang dilakukan Jaksa Agung sebagai bentuk penyegaran dan penataan organisasi.
 
Namun, mutasi pejabat strategis seperti Kajati Bali selalu menarik perhatian, mengingat posisi ini sangat menentukan arah penegakan hukum di daerah yang menjadi salah satu pusat ekonomi, budaya, dan pariwisata nasional.
 
Kini, publik menanti langkah awal Chatarina Muliana dalam mengemban tugas barunya di Pulau Dewata, membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Tinggi Bali.
 
Serta menunjukkan bahwa lembaga tersebut mampu menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.***
Editor : Donny Tabelak
#labhi bali #bendesa adat berawa #st burhanuddin #Made Ariel Suardana #kejati bali #Chatarina Muliana #Kejagung