Wanita Prancis Ketangkap Basah Jadi Promotor Ilegal di Canggu, Segera Dideportasi
Andre Sulla• Minggu, 2 November 2025 | 15:05 WIB
Wanita asal Prancis bernama Kim Josy Becquet, diamankan imigrasi.
Radarbadung.jawapos.com– Lagi-lagi WNA berulah di Bali. Kali ini, seorang wanita asal Prancis bernama Kim Josy Becque.
Pemegang paspor nomor 17DK45XXX, harus berurusan dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Kim kedapatan melakukan kegiatan demi meraih keuntungan secara ilegal.
Untuk diketahui, informasi pelanggaran itu terendus setelah Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menggelar operasi intelijen beberapa hari lalu.
Operasi senyap itu terindikasi ada wanita asing yang bekerja secara ilegal di sektor promosi hiburan malam.
Perempuan yang tinggal di Jalan Tegal Cupek No. 3B, Kerobokan, Kuta Utara ini, diketahui aktif melakukan kegiatan promosi dan pemasaran sejumlah klub malam di kawasan Canggu.
"Beberapa di antaranya yakni Morabito Club dan Da Maria, serta sejumlah tempat hiburan lainnya," beber sumber petugas.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan secara ilegal.
"Setelah pendalaman, terungkap Kim sudah lama melakukan usaha pemasaran secara ilegal,” ungkap sumber di lingkungan keimigrasian, Jumat (31/10).
Dijelaskan, kegiatan Kim melanggar aturan karena promosi dan pemasaran seharusnya dilakukan oleh perusahaan resmi, bukan oleh orang asing yang tidak memiliki izin kerja dan tak memiliki perusahaan alias ilegal.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Kim dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar cekal selama lima tahun.
“Kalau tidak Sabtu, ya Senin nanti dia akan dideportasi. Sekaligus dicekal masuk ke Indonesia selama lima tahun,” jelas sumber tersebut.
Pihak Imigrasi menegaskan, penegakan hukum keimigrasian bukan semata untuk menindak, tetapi juga menjaga ketertiban dan melindungi lapangan kerja masyarakat Bali. Pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran.
"Penegakan ini penting agar ada efek jera, supaya Bali tetap aman dan tertib dari pelanggaran keimigrasian,” tegasnya.
Langkah tegas ini sejalan dengan semangat pemerintah daerah yang konsisten melindungi peluang kerja dan penghidupan masyarakat lokal.
"Kasus Kim Josy Becquet menjadi contoh nyata bahwa Bali bukan tempat untuk mencari untung dengan melanggar aturan," pungkas petugas.
Terpisah, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Husnan Handano, S.H., membenarkan.
"Benar sudah di amankan di Kanim, kalau giat dideportasi dilakukan, kami akan infokan," tutupnya.***