Radarbadung.jawapos.com- Setelah melakukan penyelidikan intensif selama 24 jam dan menyisir rekaman CCTV di sepanjang "Jalur Tengkorak" Denpasar-Gilimanuk.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jembrana akhirnya berhasil mengantongi identitas pengemudi truk boks yang terlibat dalam insiden tabrak lari maut pada Kamis (30/10/2025) petang.
Kecelakaan tragis ini merenggut nyawa seorang pelajar SMA, Muhamad Hafid Firmansyah,16.
Ironisnya, alih-alih memberikan pertolongan, pengemudi truk boks tersebut justru melarikan diri, meninggalkan korban terkapar tak bernyawa di lokasi kejadian.
Kini, Polisi telah memanggil sopir tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Larang Impor Pakaian Bekas, Pedagang Diminta Stop Berjualan Mulai 15 November
Kecelakaan beruntun yang merenggut nyawa Hafid terjadi di Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk KM 121-122, Lingkungan Penginuman, Gilimanuk, di tengah guyuran hujan deras.
Korban yang saat itu dibonceng temannya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy, bergerak beriringan dengan motor Yamaha Nmax yang dikendarai pelajar lain.
Truk boks tak dikenal melaju dari arah berlawanan, mendahului kendaraan lain sehingga mengambil jalur kanan.
"Truk boks yang mendahului ini mengambil haluan terlalu ke kanan. Pengendara Nmax spontan menghindar ke kiri. Karena jarak yang sudah dekat, Honda Scoopy di belakangnya menabrak bagian belakang Nmax. Akibat benturan, penumpang Scoopy, korban Hafid, jatuh ke kanan, masuk ke jalur truk yang baru kembali ke jalurnya," jelas Kasat Lantas Polres Jembrana, Iptu Aldri Setiawan.
Nahas, Hafid yang jatuh ke aspal langsung terlindas truk boks tersebut. Korban yang merupakan pelajar kelas 1 SMA ini menderita cedera kepala berat dan luka robek parah, dan dilaporkan meninggal seketika di tempat kejadian.
Baca Juga: Tegas! Penertiban Tambang Ilegal Dimulai dari Aceh Tengah
Kasus tabrak lari ini memicu kemarahan publik. Polisi segera melakukan penyisiran menyeluruh terhadap rekaman CCTV, termasuk di pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk dan sepanjang jalur utama, untuk mengidentifikasi truk boks yang kabur.
"Kami bekerja cepat dengan mengecek rekaman CCTV dari pelabuhan sampai TKP. Kami sudah berhasil mengidentifikasi dan mengantongi identitas pengemudi truk boks tersebut. Kami sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan. Kami berharap sopir kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Meskipun identitas sopir belum dirilis ke publik, langkah cepat Polisi ini menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus tabrak lari yang meresahkan di jalur yang dikenal rawan kecelakaan tersebut.
Baca Juga: Truk Tangki BBM Terguling Picu Kebakaran Hebat, Api Lalap Pos Polisi, Enam Ruko dan Seorang Warga
Pengemudi truk boks tersebut dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, serta diperberat karena melarikan diri dari tanggung jawab.
"Kami mengimbau keras kepada seluruh pengguna jalan. Apabila terlibat dalam kecelakaan, jangan pernah lari dari tanggung jawab. Tindakan meninggalkan korban adalah pelanggaran serius yang akan memperberat hukuman. Serahkan diri dan berikan pertolongan semampunya, dan segera laporkan ke pihak berwajib,"pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak