Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Lapor Pak, Sebanyak 115 Lembaga Perkreditan Desa di Buleleng yang Tidak Sehat

Francelino Junior • Sabtu, 8 November 2025 | 23:08 WIB

 

FGD Tingkat Kecamatan, dalam rangka penyusunan Kajian Optimalisasi Tata Kelola LPD di Kabupaten Buleleng. Diketahui ada 115 LPD yang tidak sehat.
FGD Tingkat Kecamatan, dalam rangka penyusunan Kajian Optimalisasi Tata Kelola LPD di Kabupaten Buleleng. Diketahui ada 115 LPD yang tidak sehat.

Radarbadung.jawapos.com- Terungkap ada 115 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Buleleng yang tidak sehat.

Jumlah ini lebih besar daripada yang tergolong sehat. Ternyata ada sejumlah faktor, yang menyebabkan penurunan kinerja bahkan matinya lembaga-lembaga tersebut. 

Hal tersebut terbuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Tingkat Kecamatan, dalam rangka penyusunan Kajian Optimalisasi Tata Kelola LPD di Kabupaten Buleleng di Kantor Camat Sawan pada Rabu (5/11).

Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng melakukan kegiatan tersebut bersama Tim Pelaksana dari Undiksha, I Wayan Budiarta dan A.A. Istri Dewi Adhi Utami.

Sebab ini merupakan bagian dari pengumpulan data di tiga wilayah Buleleng, yakni barat, tengah, dan timur. 

Dipaparkan kalau di Buleleng, tercatat ada 196 LPD, namun kondisinya bervariasi.

Sebanyak 81 diantaranya tergolong sehat, sedangkan sisanya yaitu 115 LPD kondisinya cukup, kurang, dan tidak sehat. Bahkan ada yang sudah tidak beroperasi.

Maka dari itu, kondisi tersebut menunjukkan perlunya kajian mendalam untuk mengetahui akar permasalahan, yang menyebabkan menurunnya kinerja LPD. 

”Berdasarkan pengumpulan data sementara, beberapa faktor utama penyebabnya adalah keterbatasan SDM, lemahnya manajemen, kendala hukum, serta kesalahan dalam pengelolaan usaha,” ujar Sekretaris Brida Buleleng, I Ketut Wika pada Kamis (6/11). 

Dari FGD ini juga terungkap, kalau permasalahan umum yang dihadapi LPD di Buleleng mulai dari kredit macet, lemahnya pengawasan internal, hingga kurang disiplinnya masyarakat untuk membayar pinjaman.

Selain itu, pengurus LPD yang belum seluruhnya memiliki sertifikasi kompetensi pengelolaan LPD. 

Baca Juga: Mandalika Racing Series 2025, Bripda Putu Adi Buktikan Bhayangkara Juga Bisa Ngebut di Sirkuit

Terungkap juga sejumlah kasus, seperti jaminan pinjaman yang menggunakan sertifikat tanah, BPKB kendaraan, bahkan kartu deposito, namun belum diikat secara hukum oleh notaris.

Karyawan terlibat kredit fiktif dan penyalahgunaan dana, yang berujung pidana dan tidak dapat diselesaikan secara mekanisme adat.

Parahnya lagi, tak semua desa adat memiliki pararem yang mengatur secara khusus tentang LPD. 

”Peserta juga menyoroti kurang efektifnya sanksi adat, sebab masyarakat tidak takut lagi terhadap sanksi sosial. Maka muncul usulan agar dibentuk pararem khusus yang mengatur tata kelola serta sanksi bagi pelanggaran di LPD. Sehingga ada dasar hukum lebih kuat dalam mengambil tindakan,” tambah Wika. 

Hasil FGD ini nantinya akan dijadikan kajian agar menjadi rekomendasi strategis bagi Pemerintah Kabupaten Buleleng, untuk memperkuat keberlanjutan LPD sebagai pilar ekonomi masyarakat desa adat.***

Photo
Photo
Editor : Donny Tabelak
#pemkab buleleng #Lembaga Perkreditan Desa #focus group discussion #lpd