Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Kejari Gianyar Lelang Barang Rampasan Negara, Total Nilainya Capai Rp 408 Juta

Ida Bagus Indra Prasetia • Rabu, 12 November 2025 | 12:36 WIB
Objek lelang berupa tabung gas melon yang akan dileleng Kejari Gianyar.
Objek lelang berupa tabung gas melon yang akan dileleng Kejari Gianyar.
 
Radarbadung.jawapos.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melalui Panitia Penyelesaian Barang Rampasan Negara, akan menggelar lelang Barang Rampasan Negara sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
 
Lelang akan dilakukan tanpa kehadiran peserta (open bidding) melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
 
Panitia menetapkan pelaksanaan lelang untuk Lot pertama pada Rabu 12 November 2025 dan Lot kedua pada Senin, 17 November 2025.
 
Dua lot barang rampasan yang akan dilelang merupakan ribuan tabung Liquid Petroleum Gas (LPG), dengan total harga limit mencapai Rp 408.882.000.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Sandhy Handika didampingi Humas Kejari Gianyar, menjelaskan bahwa objek lelang terbagi menjadi dua lot utama yang sebagian besar berupa tabung gas LPG berbagai ukuran.
 
”Lot pertama terdiri atas 25 tabung LPG 12 kg kosong dan 5 tabung LPG 12 kg berisi, dengan harga limit Rp 9.869.000 dan uang jaminan Rp 4.500.000,” ujar Sandhy, Selasa (11/11).
 
Baca Juga: Lapor Pak! Pelaku Penusukan Wanita di Denpasar Berhasil Ditangkap di Gilimanuk
 
Sementara itu, Lot kedua memiliki nilai limit terbesar, yakni Rp 399.013.000 dengan uang jaminan Rp 190 juta.
 
Barang rampasan dalam lot ini terdiri atas 1.682 tabung LPG 3 kg warna hijau, 138 tabung 12 kg warna biru, 490 tabung 12 kg warna pink, 97 tabung 50 kg warna oranye, serta 1 tabung 5,5 kg warna pink.
 
”Proses penawaran dibuka sejak pengumuman lelang tayang di aplikasi resmi dan akan berakhir pada hari pelaksanaan lelang. Seluruh proses pendaftaran dan penawaran dilakukan melalui situs lelang.go.id,” jelasnya.
 
Panitia menegaskan bahwa seluruh objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Peserta yang telah menyetorkan uang jaminan dianggap telah memahami dan menyetujui kondisi fisik barang setelah mengikuti kegiatan open house/aanwijzing.
 
Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga lelang beserta bea lelang sebesar 3 persen dari harga maksimal dalam waktu lima hari kerja setelah dinyatakan menang.
 
Apabila tidak melunasi dalam batas waktu tersebut, peserta akan dinyatakan wanprestasi, dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara sesuai peraturan yang berlaku.
 
”Seluruh biaya pengeluaran barang menjadi tanggung jawab pemenang lelang. Sementara hasil penjualan sepenuhnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tutup dia.***
Choo Young-woo.
Choo Young-woo.
Lee Chae-min.
Lee Chae-min.
Lee Soo-hyuk
Lee Soo-hyuk
RINDANG: Kondisi Smpang Lima Purwodadi pada siang hari.
RINDANG: Kondisi Smpang Lima Purwodadi pada siang hari.
Editor : Donny Tabelak
#tabung lpg #lelang #barang rampasan negara #kejari buleleng