Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Terungkap, Oknum ASN BNN di Bali Positif Nyabu, Terancam Dipecat Tidak Hormat

Andre Sulla • Kamis, 13 November 2025 | 17:10 WIB

 

Ilustrasi, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di BNN Kabupaten Buleleng, dinyatakan positif menggunakan sabu dan kini terancam dipecat dengan tidak hormat.
Ilustrasi, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di BNN Kabupaten Buleleng, dinyatakan positif menggunakan sabu dan kini terancam dipecat dengan tidak hormat.
Radarbadung.jawapos.com– Kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN) yang selama ini dikenal bersih dan disiplin, kini tercoreng oleh ulah satu oknum yang positif nyabu.
 
Pelakunya berinisial IMS, 50, ini diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di BNN Kabupaten Buleleng, Bali.
 
Dia dinyatakan positif menggunakan sabu dan kini terancam dipecat dengan tidak hormat.
 
Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H., membenarkan temuan tersebut.
 
Menurutnya, hasil pemeriksaan urine IMS positif mengandung methamphetamine. Yang bersangkutan memang punya rekam jejak yang kurang baik.
 
"Tahun 2015, saat masih bertugas di Pemkab Buleleng, dia juga pernah dipidana lima bulan karena kasus narkoba,” ungkap Brigjen Rudy, Rabu (10/11).
 
Baca Juga: Kemensos Salurkan Bantuan Beras dan Minyak di Bulan November, Cek Jadwal Pengambilannya
 
Ditegaskan, BNN tidak akan menoleransi pelanggaran berat, terlebih menyangkut penyalahgunaan narkoba di lingkungan lembaga yang menjadi garda terdepan dalam pemberantasan barang haram itu.
 
“Untuk kasus yang sekarang, tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku dan disidang kode etik ASN,” tegasnya. Kini yang bersangkutan susah dibebastugaskan dari pekerjaannya. 
 
Surat pembebastugasan sudah dikirim ke BNN pusat. "Kami juga telah mengusulkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujarnya.
 
Dari hasil pemeriksaan di Polres Buleleng, IMS mengaku baru menggunakan sabu tiga hari sebelum diamankan.
 
Ironisnya, tes urine terakhir pada 24 Oktober 2025 masih menunjukkan hasil negatif. 
 
Baca Juga: Tujuh Hari Menghilang, Nenek 75 Tahun dari Karangasem Ditemukan Tewas di Dasar Jurang
 
“Beberapa hari setelah itu dia kembali menggunakan. Artinya, pengawasan harus makin ketat,” tambahnya.
 
Sebagai langkah antisipasi, BNN Provinsi Bali kini memperketat pengawasan internal dengan menggelar tes urine berkala setiap tiga bulan serta mewajibkan seluruh pegawai menandatangani pakta integritas. 
 
Pihaknya tidak ingin kejadian ini terulang. Semua personel sudah menandatangani pakta integritas untuk menjaga disiplin dan moralitas.
 
" Perang melawan narkoba harus dimulai dari dalam tubuh kami sendiri,” tegasnya.
 
Hasil asesmen terhadap IMS merekomendasikan rehabilitasi rawat jalan. "Namun, proses administrasi kepegawaian tetap berjalan hingga keputusan akhir dari BNN Pusat dan sidang kode etik ASN keluar,” pungkas Brigjen Rudy.***
Editor : Donny Tabelak
#pns nyabu #asn narkoba #bnn prov bali