Radarbadung.jawapos.com- Kendati pesan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dengan tegas, dan dibarengi surat telegram dari Kapolri nomor: ST/2428/X/REN.2/2025 tentang larangan kriminalisasi rakyat kecil dan tidak mencari-cari kesalahan/rekayasa perkara, ternyata masih ada saja oknum penegak hukum yang berani. Seperti yang diduga dilakukan oleh penyidik Polres Bangli.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pria bernama I Wayan Yoga Semadi Putra, warga Jalan Tegal Sari Biaung, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, diduga dikriminalisasi penyidik.
Ia dituduh melangsungkan pernikahan kedua sebagai mana dimaksud pasal 279 KUHP. Namun, faktanya tidak ada perkawinan kedua.
Kuasa Hukum I Wayan Yoga Semadi Putra, Frans Suboyo Sihombing, S.H, I Yoman Sumantara, S.H., M.H. dan Hendra Supriatna, S.H., M.H dari kantor Muara Karta Frans & Partners mengatakan, kasus ini bermula dari pelaporan istri kliennya atas nama Ni Putu Adi Bertha Susiani di wilayah hukum Polres Bangli, yang mana sedang dalam proses gugatan perceraian di pengadilan Negeri Denpasar.
“ Atas dasar tersebut, istri klien kami menuduh adanya perkawinan terhalang antara I Wayan Yoga Semandi Putra dengan Putu Cempaka Anisa Putri. Faktanya tuduhan itu tidak benar, sangat mengada-ada. Pasalnya tidak ada bukti surat permohonan perkawinan dari I Wayan Yoga Semandi Putra secara administrasi yang ditujukan kepada Kelian Kewilayahan Biaung dan Kelian Adat Biaung (Prajuru Adat Setempat),” kata Frans Sihombing didampingi I Nyoman Sumantara, S.H., M.H di Denpasar, Rabu (12/11/2025).
Dia mengatakan, jika terjadi pernikahan maka prajuru setempat ikut menyaksikan dan menerbitkan surat keterangan.
Dia menegaskan, pihak desa setempat tidak menyaksikan dan mengesahkan perkawinan. Pun tidak menerbitkan surat keterangan, tidak ada pernikawinan kedua belah pihak tersebut diatas.
Baca Juga: Disebut Tak Profesional dalam Bekerja sebagai Penegak Perda, Satpol PP Sebut Kerja Sesuai Kewenangan
Sebab, lanjutnya, dalam proses perkawinan masyarakat adat bali wajib adanya Tri Upasaksi sebagai dasar sahnya perkawinan.
“ Maka untuk itu padangan kami tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagai mana dimaksud pasal 279. Bahwa proses hukum yang ditanggani di Kesatuan Reskrim Unit II Polres Bangli terkait kesalahpahaman rumah tangga Ni Putu Adi Bertha Susiani dengan I Wayan Yoga Semandi Putra seharusnya pihak penyidik mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Namun tidak dilakukan oleh penyidik ,” tegasnya.
Selain dugaan pelanggaran SOP dan hukum acara pidana yang diduga kuat telah dilakukan oleh Unit II Reskrim Polres Bangli, secara materiil, tegas Frans Sihombing, laporan kriminalisasi terhadap I Wayan Yoga Semadi Putra diantaranya, dua kali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/37/X/Res.1.24/2025/Reskirim tanggal 3 Oktober 2025 kemudian menerbitkan kembali Surat Perintah Penyidikan Nomor :SP.Sidik/37.a/X/Res.1.24/2025/Reskirim tanggal 3 Oktober 2025.
“ Tidak ada penjelasan secara konkret dan jelas. Selain itu pihak penyidik tidak berikan surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor: S.Tap/RES.124/2025/Reskrim tanggal oktober 28 Oktober 2025," jelasnya.
Seharusnya, kata Frans, surat ketetapan tentang penetapan tersangka diberikan kepada I Wayan Yoga Semadi Putra maupun keluarga.
" Keanehan dalam proses hukum yakni penertiban surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dua kali diterbitkan. Selain itu penerbitan surat panggilan tersangka ke I ( satu) tertanggal 3 November kemudian Panggilan Ke II (kedua) tanggal 10 November 2025 tidak ada mencantumkan surat penetapan tersangka sebagai dasar pemanggilan pemerikasaan sebagai tersangka, maka rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan secara formil serta penetapan tersangka dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum. Untuk itu harus dibatalkan karena menimbulkan konsekuensi hukum yang serius dan berpotensi dianggap sebagai pelanggaran prosedur atau cacat yuridis dalam proses penyidikan,” tegasnya.
“ Kami dari Kantor Hukum Muara Karta Frans & Parther mendukung program pak presiden, Komisi Percepatan Reformasi Polri dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai mana disebut di atas. Kami melakukan upaya pelaporan dumas presisi mabes polri terhadap oknum penyidik Polres Bangli, sangat direspon cepat, dibuktikan dan ditanggani oleh Bidpropam Polda Bali. Dan telah diperiksa beberapa saksi-saksi, “ kata Frans diamini I Nyoman Sumantara, S.H., M.H.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya sudah mengajukan proses prapradilan ke Pengadilan Negeri Bangli terkait status penetapan tersangka terhadap kliennya I Wayan Yoga Semadi Putra dengan poin-poin pertama cacat formil pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan, kedua tidak terpenuhi alat bukti permulaan cukup dan tidak memenuhi unsur yang dituduhkan. Jika tidak ada perkawinan apa yang diproses oleh penyidik.
“ Untuk itu kami meminta perlindungan hukum kepada Kapolri, Kapolda dan kapolres untuk saurdara I Wayan Yoga Semadi Putra, sehingga penetapan tersangka dicabut dan dikeluarkannya surat peritah penghentian penyidikan (SPPP) karena cacat formil dan tidak terpenuhinya unsur dan tidak terpunuhi dua alat bukti yang cukup karna tidak ada pernikahan yang di tuduhkan,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan penyidik Polres Bangli Nyoman Ari Budiawan yang dimintai keterangannya, mengaku masih ada kegiatan dan belum bisa memberikan keterangan terkait kasus tersebut.***