Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Masih Banyak Pedagang Jualan Baju Bekas, Perumda Denpasar Ngaku Tidak Bisa Melarang

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 21 November 2025 | 16:05 WIB

 

Pedagang baju bekas impor saat melayani calon pembeli di pasar Badung kemarin. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa larang impor  pakaian bekas.
Pedagang baju bekas impor saat melayani calon pembeli di pasar Badung kemarin. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa larang impor pakaian bekas.
 
 
Radarbadung.jawapos.com- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa komitmen memberantas pelaku impor barang bekas ilegal karena dianggap merugikan pasar domestik di Indonesia.
 
Nyatanya, itu tidak mempan. Pedagang pakaian bekas (thrifting) masih berjualan di Pasar Badung maupun pasar lainnya di Denpasar.
 
Pedagang thrifting banyak diburu oleh masyarakat sehingga susah untuk memberantas.  
 
Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata mengaku tidak bisa melarang penjualan pakaian bekas. Meski, ia telah menyosialisasikan pelarangan penjualan pakaian bekas impor karena ilegal.
 
Baca Juga: Hendak Tolong Adik, Kakak Malah Tenggelam di Air Terjun Kebo Iwa
 
"Masih ada beberapa (penjual,red). Kami Tidak bisa tegas melarang. Itu hak pedagang memiliki lahan mencari nafkah," kata pria yang akrab disapa Gus Kowi saat dihubungi kemarin (20/11). 
 
Gus Kowi menjelaskan, posisi Perumda Pasar berada di tengah, hanya bertugas menyediakan tempat jualan.
 
Sedangkan pengelola pasar tidak berwenang mengatur penjualan karena masuk dalam hal teknis.
 
Ia mengaku, masih ada yang bandel berjualan, padahal Perumda Pasar telah sosialisasi ke semua pedagang thrifting.
 
"Masalah teknis itu pemerintah lah. Sekarang masih ada, yang jelas kami sudah sosialisasi supaya tidak jual barang itu," tuturnya. 
 
Perihal seruan atau instruksi dari pemerintah pusat juga belum jelas mengenai pelarangan penjualan pakaian bekas impor. "Langkah konkret lebih lanjut belum ada (instruksi pemerintah)," cetusnya. 
 
Baca Juga: Parkiran KFC Jimbaran Gempar, Debt Kolektor Aniaya Pengunjung hingga Klenger
 
Jumlah penjual thrifting di pasar di bawah wewenang Perumda Pasar sekitar 70. Gus Kowi menyampaikan, pihaknya hanya pengelola pasar dan hanya bisa mengingatkan mereka tidak menjual pakaian bekas.
 
Sedangkan Gus Kowi sebagai Direktur Utama Perumda Pasar tidak bisa melarang mereka untuk jualan. "Kami hanya bisa mengimbau jangan menjual barang thrifting dan kami tidak bisa melarang," bebernya. 
 
Penjual pakaian bekas di Denpasar hanya reseller bukan importir langsung. “Mungkin tangan merapa pedagangnya. Bukan importir,” terang Gus Kowi. 
 
Mantan DPRD Kota Denpasar ini juga mengakui, banyak penggemar pakaian bekas. Lapaknya selalu ramai.
 
Gus Kowi menyebut, penjual pakaian bekas di pasar tidak sepenuhnya menjual pakaian bekas dari luar negeri, tapi juga ada barang dalam negeri.
 
"Pembelinya lumayan tapi juga buka. Barang thrifting ada juga barang dalam negeri," tandasnya. 
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Perumda Pasar Sewakadarma Denpasar memberikan batas waktu bagi penjual pakaian bekas impor ilegal sampai 15 November menyusul larangan penjualan thrifting oleh Menteri Keuangan Purbaya.***
Photo
Photo
Editor : Donny Tabelak
#impor barang bekas dilarang #pasar badung #Thrifting #Pakain Bekas #Menteri Keuangan Purbaya