Radarbadung.jawapos.com- Bendesa lapor bendesa terjadi di Kabupaten Buleleng. Ini karena polemik pelaksanaan piodalan di Pura Segara, Desa Banjar, Kecamatan Banjar.
Yang melaporkan adalah Bendesa Adat Banjar Tegeha, Ida Bagus Made Geriastika. Sedangkan yang dilaporkan adalah Bendesa Adat Banjar, Ida Bagus Kosala.
Pelaporan ini dilakukan, setelah Desa Adat Banjar Tegeha mengklaim tidak diperbolehkan melaksanakan piodalan. Sehingga dengan kata lain, disebut perbuatan tidak menyenangkan.
Laporan dilayangkan pada Kamis (30/10) ke Polres Buleleng, atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan, baik terhadap orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
”Larangan ini disampaikan secara lisan melalui paruman serta melalui surat tertulis. Padahal selama ini, Pura Segara diempon oleh Desa Adat Banjar dan Desa Adat Banjar Tegeha,” ujar Bendesa Geriastika pada Kamis (27/11).
Berdasarkan kesepakatan sejak dulu, pelaksanaan piodalan di Pura Segara dilakukan secara bergiliran.
Pada 12 Februari lalu, Desa Adat Banjar yang melaksanakan piodalan. Kemudian 10 September merupakan giliran Desa Adat Banjar Tegeha sebagai pelaksananya.
Larangan ini disebut berdampak pada seluruh krama Desa Adat Banjar Tegeha berjumlah 3.600 jiwa. Karena tidak diberikan ngaturang piodalan.
Pasca adanya penolakan itu, sempat dilakukan mediasi pada Kamis (4/9) di MDA Kabupaten Buleleng.
Namun hasilnya tetap sama, karena bendesa Adat Banjar bersikukuh melarang piodalan yang diempon Desa Adat Banjar Tegeha.
Bendesa Geriastika melanjutkan, pihaknya tetap berpegang pada dresta dan sejarah Pura Segara.
Menurutnya, Pura Segara dibangun pada tahun 1868 oleh Ida Made Rai, punggawa/pemimpin Banjar pada masa itu.
”Kalau memang ada niat untuk mengeluarkan kami, yang berwenang adalah keturunan Ida Made Rai. Bukan bendesa Adat Banjar,” tegasnya.
Terpisah, Bendesa Adat Banjar, Ida Bagus Kosala menyatakan, kalau pihaknya tidak pernah melarang krama Desa Adat Banjar Tegeha untuk sembahyang di Pura Segara.
Namun karena pura tersebut berada di wewidangan/wilayah Desa Adat Banjar, maka pihaknya ingin penyelenggaraan piodalan menjadi kewenangan mereka.
Ia tak menampik ada kesepakatan bergilir untuk pelaksanaan piodalan, tetapi harus melewati rapat terlebih dahulu. Bukan tiba-tiba mengirim surat, tanpa melalui rapat.
Bahkan ketika tahu dilaporkan ke polisi, ia mengaku tak gentar dan siap menghadapi proses hukum. Katanya, semua bahan sudah dipersiapkan.
”Ini keputusan bersama krama, bukan saya yang menentukan. Sebagai desa induk, kalau ada piodalan, tetap kami yang melaksanakan. Ini tahu-tahunya, dia kirim surat duluan, tanpa melalui rapat,” jelas Bendesa Kosala.
Di lain pihak, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengaku belum bisa memberi banyak keterangan. Sebab laporan ini masih dalam proses pendalaman penyelidikan.
”Belum banyak yang bisa disampaikan. Kami masih dalami unsur-unsur perbuatan pidana sebagaimana yang dilaporkan,” singkatnya.***
Editor : Donny Tabelak