Radarbadung.jawapos.com- Mangku Suwar Danti alias Jero Suardanti, 44, warga Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, harus diam di Kabupaten Buleleng selama delapan bulan, untuk menjalani hukuman pidana.
Ini terjadi gara-gara ia menganiaya pacarnya yakni Ni Luh Dami, di sebuah rumah yang berada di wilayah Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
Putusan ini disampaikan dalam sidang yang dipimpin Utoro Dwi Windardi sebagai hakim ketua, dibantu Yonatan Iskandar Chandra dan Albert Bintang Partogi selaku hakim anggota.
Agenda ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Jumat (14/11).
Majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa terdakwa Jero Suardanti terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Barang buktinya yakni satu buah tas, ditetapkan untuk dimusnahkan.
”Menjatuhkan terhadap terdakwa, pidana penjara selama delapan bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” vonis majelis hakim, sesuai dengan surat putusan pada Kamis (27/11).
Hukuman yang diterima pria asal Bangli itu, lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan JPU Kejari Buleleng.
Sebelumnya majelis hakim diminta menjatuhkan vonis sepuluh bulan penjara, kepada terdakwa Jero Suardanti.
Adanya perbedaan hukuman ini, karena hakim PN Singaraja memiliki sejumlah pertimbangan faktor.
Yang meringankan, karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
”Yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban merasa sakit,” tambahnya.
Baca Juga: Heboh, Mandor Proyek Ini Ngaku Nyabu Agar Tak Lemas Saat Bekerja
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis (12/6) sekitar pukul 03.30 Wita di rumah kontrakan di wilayah Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
Terdakwa yang datang ke sana, langsung menendang ke arah wajah Dami, yang mengenai mata kanannya.
Setelah terjatuh, korban kembali dipukul Jero Suardanti di bagian wajah menggunakan tas rimpi sebanyak tiga kali.
Akibat ulah terdakwa, korban mengalami sakit dan pembengkakan pada kelopak atas mata kanan.
Selain itu, pada selaput bola mata kanan sisi luar terdapat resapan darah. Pada kelopak bawah mata kanan, terdapat memar berwarna ungu disertai pembengkakan yang nyeri. Hingga terdapat pembengkakan pada pipi kanan dan kiri.
Usut punya usut, ternyata ngamuknya Jero Suardanti karena cemburu, akibat Dami yang diteleponnya tidak mengangkat dan menjawab. Apalagi keduanya diketahui memiliki hubungan asmara atau pacaran.
Terdakwa awalnya tidak ditahan. Tetapi setelah dilimpahkan polisi ke Kejari Buleleng, jaksa langsung menahannya di rumah tahanan sejak Senin (15/9), yang kini berlanjut dengan menjalani hukuman pidana sesuai dengan putusan pengadilan.***
Editor : Donny Tabelak