Korupsi Dana Desa, Petugas Siskeudes Desa Jegu Penebel Dituntut 7 Tahun Penjara
Juliadi Radar Bali• Senin, 1 Desember 2025 | 23:40 WIB
Ilustrasi, Operator sistem keuangan desa (Siskeudes) Desa Jegu, Penebel, I Gede Putu Pastika Wisnawa nekat korupsi dana desa.
Radarbadung.jawapos.com- Operator sistem keuangan desa (Siskeudes) Desa Jegu, Penebel, Tabanan, I Gede Putu Pastika Wisnawa, 37, nekat korupsi dana desa.
Dia dituntut tujuh tahun penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.
Tuntutan terhadap terdakwa I Gede Putu Pastika Wisnawa, 37, dibacakan secara langsung saat sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasipidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan mengatakan sidang kasus korupsi dana Desa jegu dengan terdakwa I Gede Putu Pastika Wisnawa sudah masuk dalam agenda tuntutan dan sidang sudah digelar pada Kamis lalu (27/11).
Tim JPU menyebut, terdakwa dalam kapasitasnya sebagai operator Siskeudes terbukti melakukan korupsi Dana Desa Jegu sepanjang 2023-2024 hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 850,5 juta.
Karena itu, tim JPU menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa itu terbukti menyalahi ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 beserta perubahannya secara berlanjut.
“Sudah masuk tahap penuntutan,” ungkap Kasipidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, pada Minggu kemarin (30/11).
Dalam surat tuntutan tersebut, pihaknya menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa dalam kapasitasnya sebagai operator Siskeudes Jegu terbukti sebagaimana dakwaan primer.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut agar terdakwa diganjar dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta.
Selain itu, terdakwa juga dipidana untuk membayar uang pengganti senilai Rp 660,6 juta dengan ketentuan dibayar paling lama satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Bila pembayaran uang pengganti itu tidak dipenuhi sesuai tenggat waktu, maka JPU akan menyita harta bendanya untuk dijual atau dilelang dan dipakai untuk membayar uang pengganti.
Dan, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Terhadap tuntutan tersebut, menurut Santiawan, terdakwa meresponnya dengan menggunakan haknya untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan.
“Terdakwa mengajukan pledoi karena menganggap tututan JPU tinggi,” pungkasnya.***