Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Tegas! Koster Minta TPA Suwung Ditutup 23 Desember, Pemkot dan Pemkab Badung Dilarang Buang Sampah ke TPA

Ni Kadek Novi Febriani • Senin, 8 Desember 2025 | 23:18 WIB
Menteri Lingkungan Hidup meminta Pemkot dan Pemkab Badung tidak membuang sampah ke TPA Suwung. Sampah sementara dibuang ke TPA Landih di Kabuaten Bangli.
Menteri Lingkungan Hidup meminta Pemkot dan Pemkab Badung tidak membuang sampah ke TPA Suwung. Sampah sementara dibuang ke TPA Landih di Kabuaten Bangli.
 
 
Radarbadung.jawapos.com- Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta stop membuang sampah ke TPA Suwung.
 
Kebijakan itu tentu menuai pro dan kontra di tengah keterbatasan fasilitas pembuangan sampah. 
 
Penegasan Gubernur Bali Wayan Koster, itu melalui surat pemberitahuan nomor T.00.600.4.15/60957/Setda, perihal pemberitahuan batas waktu penutupan TPA Suwung tanggal 23 Desember 2025.
 
Surat penting ini ditujukan kepada Walikota Denpasar IGN Jaya Negara dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, tertanggal 5 Desember 2025.
 
Koster meminta kepala daerah agar segera mengoptimalkan tebe modern, TPS3R, TPST, Mesin pencacah dan Dekomposer dan pengelolaan sampah berbasis sumber.
 
Baca Juga: Diduga Jadi Polantas Gadungan, Penunggang Motor Harley Davidson Jadi Sorotan
 
“TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025. Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung,” tegas Gubernur Koster. 
 
Walikota Denpasar dan Bupati Badung diminta Gubernur Koster agar menyiapkan pengelolaan sampah di luar TPA Suwung.
 
Mengoptimalkan tebe Modern, TPS3R, TPST, mesin pencacah dan dekomposer. Semua ini guna mempercepat proses pengomposan di rumah tangga, atau memakai model lain.
 
“Agar dapat menggunakan model pengelolaan sampah ini, maka harus dilakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga,” katanya.
 
Koster juga meminta agar segera mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber di rumah tangga sampai tingkat Desa/Kelurahan/Desa Adat, serta menyiapkan pola terbaik dan berkolaborasi dengan para pihak untuk memastikan pengelolaan sampah.
 
“Segera melakukan sosialisasi kepada warga agar menyiapkan pengelolaan sampah secara mandiri atau bersama-sama dalam kelompok dengan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga,” kata Koster.
 
Baca Juga: Hujan Deras, Pura Bukit Arca di Jalan Raya Singaraja-Denpasar Tertimpa Pohon
 
Keberadaan TPA Suwung dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping), dinilai menimbulkan dampak lingkungan serius dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
 
Atas temuan itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melakukan penyelidikan terhadap DKLH Provinsi Bali, DLHK Kota Denpasar, dan DLHK Kabupaten Badung.
 
TPA Suwung dinilai melanggar UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2011, yang keduanya memiliki ancaman sanksi pidana.
 
Menanggapi potensi proses hukum tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup agar sanksi pidana tidak diberlakukan. Koster mengaku berjuang keras menyelamatkan Bali. 
 
Pemerintah pusat diharapkan hanya menerapkan sanksi administrasi, dengan komitmen TPA Suwung ditutup Desember 2025.
 
Komitmen ini merupakan kesepakatan bersama antara Gubernur Bali, Walikota Denpasar, dan Bupati Badung.
 
Baca Juga: Dari Bencana Hebat di Aceh, PLN Aceh Pastikan Listrik Menyala Besok
 
KLH kemudian menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025, yang memerintahkan penghentian sistem open dumping di TPA Suwung.
 
Dalam keputusan tersebut, UPTD Pengelolaan Sampah Pemprov Bali diberi waktu maksimal 180 hari, yaitu hingga 23 Desember 2025, untuk menghentikan operasional open dumping sejak keputusan diterima 23 Mei 2025 lalu.
 
Sementara itu, Kepala Dusun Batu Bintang, Desa Dauh Puri Klod, I Nyoman Mardika menyarankan, sebaiknya Gubernur Bali mengkaji terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan. Kemudian hasil kajianya dipublikasi.  
 
Sebelum TPA ditutup di masing-masing desa/kelurahan Walikota Denpasar diimbau untuk membuat teba modern atau atau tong komposter yang dianggarkan melalui APBDesa perubahan, dan pembuatan masih berlangsung.
 
Pemkot Denpasar memang menargetkan 5.500 teba modern sebagai bentuk realisasi pergub 47/2019 tentang pengelolaan berbasis sumber.
 
Baginya, dengan instruksi teba modern belum tentu bisa mengatasi sampah di kota Denpasar yang secara rata-rata menghasilkan sampah 1000 ton per hari.
 
”Sebelum penutupan TPA Suwung selayaknya sudah disiapkan infrastruktur yang memadai, sedang PSEL yang diwacanakan baru terealisasi 2027. Sedangkan TPS3R di wilayah Kota Denpasar tidak optimal,” jelasnya. 
 
" Dengan TPST yang juga ada tidak berfungsi. Pertanyaannya sementara ini dimana masyarakat membuang sampah jika daya tampung pengolahan di rumah tangga tidak memadai, sedangkan infrastruktur sementara tidak diselenggarakan,”tanya.
 
Sementara, lanjutnya, slogan sampahmu, tanggung jawabmu tidak cukup efektif dalam penanggulangan sampah di Denpasar.
 
"Tetap penyelenggara pemerintahan di Denpasar dan Badung, serta pemerintah provinsi bertanggung jawab terhadap penanggulangan sampah, tidak cukup hanya berdasarkan kesadaran warga,” tegasnya.***
Editor : Donny Tabelak
#gubernur bali #wayan koster #Pemkab Badung #tpa suwung ditutup #pemkot Denpasar