Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Instruksi Gubernur Bali Soal Penghentian Izin Toko Modern Berjejaring, Pemkab Buleleng Gerak Cepat

Francelino Junior • Selasa, 9 Desember 2025 | 00:07 WIB

Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra memberikan keterangan terkait toko modern berjaringan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra memberikan keterangan terkait toko modern berjaringan.

Radarbadung.jawapos.com- Pasca keluarnya Instruksi Gubernur (Ingub) Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring sejak Selasa (2/12), Pemerintah Kabupaten Buleleng bergerak cepat.

Sinkronisasi data pun dilakukan, guna mencatat retail-retail modern tersebut, sebagai tindak lanjut dari perintah pimpinan wilayah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra mengatakan, pihaknya bersama dengan Dinas PUTR, Dinas Dagperinkop UKM, Satpol PP, serta Bagian Hukum Setda Buleleng sudah melakukan rapat koordinasi.

Setidaknya menyamakan data dan persepsi guna kelanjutan dari Ingub Bali itu. ”Seluruh toko modern di Buleleng sedang kami sinkronisasi datanya. Pengajuan izin dari pelaku usaha, yang memiliki lebih dari dua cabang toko modern, kami stop dulu,” ujarnya pada Minggu kemarin (7/12).

Katanya, berdasarkan data OSS, jumlah toko modern berjejaring atau lebih dari dua cabang, sebanyak 160 unit yang tersebar di sembilan kecamatan se-Buleleng.

Total toko itu dimiliki oleh delapan pelaku usaha. Sedangkan mengacu data rekap keberadaan toko modern tunggal serta berjejaring, totalnya mencapai 340 toko.

Tetapi dari total tersebut, 174 toko modern diantaranya belum dan 166 sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG alias IMB.

Ada pula 84 toko modern yang belum dan 256 yang sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha atau NIB.

Lanjut Dharma Seputra, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan berjenjang, mayoritas toko modern itu sudah beroperasi alias menjalankan usahanya, meski belum kantongi PBG. 

”Nah, hal inilah yang sedang kami sinkronisasikan, dalam upaya menentukan langkah serta tindakan bersama OPD lainnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Ingub Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring, menjadi langkah tegas untuk melindungi pelaku UMKM lokal di Bali.

Gubernur Bali, I Wayan Koster menilai, pesatnya pertumbuhan toko modern berjejaring, telah menekan keberadaan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, hingga pasar tradisional.

Sehingga dengan tegas, pemerintah memutuskan menghentikan sementara penerbitan izin baru, baik berupa PBG maupun izin usaha, di seluruh wilayah Bali.***

Editor : Donny Tabelak
#pemkab buleleng #gubernur bali #wayan koster #toko modern berjejaring