Radarbadung.jawapos.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menegaskan, kalau yang dipotong adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), bukan gaji.
Ini wajib diketahui, agar tidak terjadi salah pengertian oleh masyarakat dan para ASN, ditengah efisiensi anggaran di Buleleng.
Wakil Bupati (Wabup) Buleleng, Gede Supriatna mengatakan, gaji pegawai Pemkab Buleleng tidak dapat dipotong sebab sudah diatur besarannya oleh pemerintah. Tetapi yang dipotong adalah TPP untuk gaji ke-13 dan 14 tahun ini.
Alasan pemotongan TPP yakni adanya pengurangan dana transfer pusat ke daerah sebesar Rp25,17 miliar, pengurangan Bagi Hasil Pajak (BHP) Provinsi ke Buleleng senilai Rp30 miliar, pengangkatan PPPK yang memerlukan anggaran besar.
Bahkan kata Supriatna, belanja pegawai Pemkab Buleleng sudah melebihi mandatory spending yakni 43 persen, yang seharusnya 30 persen.
”Kalau tambahan penghasilan (TPP) itu sifatnya tidak wajib harus diberikan kepada pegawai. Bisa saja pemkab tidak memberikan TPP, karena kondisi keuangan daerah tertentu, karena itu tidak wajib,” jelasnya.
Dilanjutkan Wabup Supriatna, TPP yang dipotong bervariasi sesuai dengan kelas jabatannya.
Saat ini masih dilakukan penghitungan dengan cermat dan akan diputuskan setelah APBD Kabupaten Buleleng 2026 disetujui Pemprov Bali.
Pemangkasan TPP ini juga sebagai salah satu cara, untuk mengamankan APBD atau keuangan daerah di 2026 agar program masyarakat tetap berjalan optimal.
Meski keputusan ini tidak populer bahkan berat dilakukan, karena ada yang harus dikorbankan.
”Kami merasa berat untuk ambil keputusan. Di 2026 TPP per bulan yang akan dipotong. Ini masih dalam rancangan,” tegas Supriatna.***
Editor : Donny Tabelak