TPA Suwung Ditutup Permanen Maret 2026, Sampah Denpasar- Badung Dibuang ke Bangli
Ni Kadek Novi Febriani• Selasa, 30 Desember 2025 | 14:09 WIB
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq bersama Gubernur Bali Wayan Koster, Wali Kota Denpasar, Bupati Badung, dan Bupati Bangli.
Radarbadung.jawapos.com– Krisis sampah membuat kepala daerah Denpasar dan Badung bingung. Penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung dipastikan tidak bisa ditawar lagi.
Meski Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung bakal kelimpungan, pemerintah telah menetapkan deadline, TPA Suwung akan tutup permanen per 1 Maret 2026.
Sebagai solusinya, Kabupaten Bangli bakal jadi satu-satunya menampung sampah tersebut di TPA Desa Landih.
Wilayah hulu atau pegunungan itu menjadi pembuangan sampah Denpasar dan Badung sembari menunggu proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) tuntas dua tahun lagi.
Kepastian itu terungkap dalam rapat koordinasi Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq bersama Gubernur Bali Wayan Koster, Wali Kota Denpasar, Bupati Badung, dan Bupati Bangli di Kantor Gubernur Bali, Senin kemarin (29/12).
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, transformasi TPA Suwung menjadi kawasan ramah lingkungan berbasis waste to energy adalah instruksi yang harus segera direalisasikan.
Saat ini, proyek tersebut sedang dalam tahap lelang dan ditargetkan rampung dua tahun ke depan.
"Persoalannya adalah masa transisi dua tahun ini. Tadi sudah dirapatkan dengan Gubernur dan jajaran Wali Kota/Bupati untuk menyikapi sisa waktu yang ada," ujar Hanif.
Mantan Dirjen Planologi Kehutanan ini mengingatkan, Bali sebagai barometer pariwisata Indonesia harus bersih dari sampah. Ia meminta pengelolaan sampah secara mandiri atau tingkat hulu (desa) dioptimalkan.
"Penutupan TPA Suwung bukan berarti pemerintah lepas tangan. Namun, manajemen sampah harus dilakukan dengan sangat hati-hati," tegasnya.
Rencana pembuangan sampah ke TPA Bangli di Desa Landih juga perlu persiapan dengan memperbaiki TPA tersebut.
Dalam waktu dua bulan Pemprov Bali akan meremajakan TPA tersebut agar siap menampung kiriman sampah dari Denpasar dan Badung.
Hanif tak menampik dengan mengirim sampah ke Bangli akan mengeluarkan biaya tinggi.
"Biaya angkut sampah dari Denpasar dan Badung ke Bangli itu mahal. Maka, menuntaskan sampah di hulu adalah keniscayaan," tambahnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kebijakan ini. Namun, menurutnya, langkah ini terpaksa diambil pemerintah, dengan keputusan tersebut akan membangun kultur baru masyarakat Bali dalam mengelola sampah.
”Kalau sampah ini dapat dikelola dengan membangun kultur baru insyaallah akan menjadi pondasi kuat untuk Bali sebagai kota pariwisata,” pungkasnya.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, keputusan penutupan ini sudah bulat. Menurutnya, per 1 Maret 2026, tidak ada pembuangan ke TPA Suwung.
Kehadiran Menteri LH untuk menyiapkan langkah-langkah dua bulan ke depan. Solusinya, optimalkan pengolahan di teba modern, TPS3R, dan TPST agar sampah selesai di hulu.
”Nah sisanya sedang dipersiapkan, itu TPA Bangli untuk menampung sementara,” jelasnya.
Bangli akan menjadi penampung sementara residu yang tidak bisa diolah di tingkat desa.
Dipilihnya TPA di Bangli, Koster menjelaskan secara regulasi di dalam perda memperbolehkan adanya kerja sama antar-daerah, meski TPA Landih statusnya bukan TPA Regional.
"Tentu saja dalam hal ini (kerja sama antar daerah,red) Kota Denpasar dan Kabupaten Badung,” tandas Koster.***