Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Dari Kasus Penganiayaan di Tabanan, Dua Tersangka Kena Sanksi Kerja Sosial Pilah Sampah di TPS3R Desa

Juliadi Radar Bali • Kamis, 1 Januari 2026 | 11:05 WIB
 
Kedua tersangka inisial M dan FTBU yang mendapat sanksi kerja sosial pilah sampah di TPS3R Desa Bengkel, Kediri Tabanan.
Kedua tersangka inisial M dan FTBU yang mendapat sanksi kerja sosial pilah sampah di TPS3R Desa Bengkel, Kediri Tabanan.
 
Radarbadung.jawapos.com- Kasus penganiayaan yang terjadi disebuah rumah kos di Banjar Bengkel Gede, Desa Bengkel, Kediri Tabanan akhirnya berujung damai. 
 
Kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani perdamaian melalui proses Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Tabanan.
 
Sebelumnya dalam kasus penganiayaan ini ada dua tersangka yang ditetapkan M dan FTBU.
 
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perkara penganiayaan yang terjadi pada 27 Oktober lalu.
 
Kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban inisial HDP. Sehingga menyebabkan korban mengalami luka-luka. 
 
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tabanan, Ngurah Wahyu Resta mengatakan kedua belah pihak dalam kasus penganiayaan ini sama-sama menempuh jalan perdamaian secara kekeluargaan. 
 
Baca Juga: Terungkap, Uang Ratusan Juta Milik Nasabah Dipakai Pegawai Bank Plat Merah Main Judi Slot
 
"Kesepakatan damai Restorative Justice dilakukan pada 29 Desember lalu di Kejari Tabanan secara tertulis dengan disaksikan langsung oleh Perbekel Desa Bengkel dan Jaksa Penuntut Umum," kata Ngurah Wahyu, Selasa (30/12). 
 
Ia menjelaskan perkara penganiayaan ini bermula dari kesalahpahaman di lingkungan kerja yang berujung pada pertengkaran antara para tersangka M, FTBU dan korban HDP. Sehingga korban mengalami luka. 
 
Dalam proses penanganan perkara ini Jaksa fasilitator Kejaksaan Negeri Tabanan memfasilitasi proses dialog mediasi perdamaian antara para pihak.
 
Para tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.
 
Selain itu saat proses mediasi dilakukan kedua tersangka sanggup memberikan biaya pengobatan dan santunan sebesar Rp 3 juta terhadap korban. 
 
"Dalam proses perdamaian itu korban dan keluarganya menyatakan telah memaafkan para tersangka yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dan meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke proses persidangan," jelasnya. 
 
Yang menarik dari proses Restorative Justice dalam kasus penganiayaan meski  penuntutan terhadap para tersangka telah dihentikan.
 
Namun kedua tersangka penganiayaan diberikan sanksi sosial untuk proses pemulihan. 
 
Para tersangka wajib menjalani sanksi kerja sosial berupa membantu kegiatan pemilahan sampah di lokasi TPS3R Desa Bengkel selama tujuh hari.
 
"Sanksi kerja sosial selama tujuh hari di TPS3R di Desa Bengkel dilakukan para tersangka akan diawasi oleh pemerintah desa dan juga jaksa Kejari Tabanan," pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak
#Kejari Tabanan #restorative justice #desa bengkel #penganiayaan