Radarbadung.jawapos.com– Gubernur Bali Wayan Koster menyinggung tingkat kehadiran anggota DPRD Bali dalam rapat paripurna yang dilaksanakan, Selasa kemarin (20/1).
Dalam rapat tersebut diumumkan anggota dewan yang hadir sebanyak 46 , sedangkan delapan orang tidak hadir.
Kehadiran dan ketidakhadiran anggota dewan diumumkan secara terbuka dalam sidang paripurna.
Penyampaian absensi disertai keterangan tersebut, menurut Koster, serupa dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
“Ini baru pertama saya mendengar absensinya disampaikan lengkap, yang hadir maupun tidak hadir beserta keterangannya,” ujarnya mengapresiasi.
Mantan anggota DPR RI itu membandingkan dengan praktik di Senayan, di mana setiap rapat paripurna diawali dengan laporan kuorum kehadiran anggota dan fraksi.
Menurutnya, mekanisme tersebut memengaruhi terhadap tingkat kedisiplinan anggota dewan.
"Jadi ketahuan siapa yang rajin dan siapa yang malas,” kata Koster.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya mengultimatum anggota dewan yang kerap absen.
Pria yang akrab disapa Dewa Jack itu menegaskan kedisiplinan anggota dalam rapat paripurna sangat penting.
Ia menyebut peningkatan kinerja lembaga legislatif menjadi keharusan, seiring dengan capaian Bali mendapat predikat sebagai destinasi nomor satu dunia.
“Harus ada peningkatan kinerja di legislatif dan eksekutif. Dengan absensi ini semoga semua lebih peduli pentingnya hadir di setiap sidang,” terang Dewa Jack.
Dewa Jack menjelaskan ketentuan kehadiran anggota DPRD Bali telah diatur dalam tata tertib.
Batas toleransi ketidakhadiran adalah tiga kali berturut-turut, kecuali karena sakit permanen.
“Kalau berturut-turut sejauh ini tidak ada, kecuali yang sakit permanen,” kata Politisi asal PDI Perjuangan ini.
Meski demikian, pemberian sanksi terhadap anggota yang melanggar ketentuan kehadiran menjadi kewenangan partai politik masing-masing.
DPRD Bali akan menyurati pimpinan partai apabila ditemukan anggota yang kerap absen atau melanggar. Khususnya absen dalam sidang paripurna.
“Ini ranah fraksi, bukan DPRD yang mengadili. Nanti kami akan surati DPD Partai masing-masing untuk berikan sanksi, ” tegasnya.
Aturan itu khusus rapat paripurna, sedangkan untuk rapat dengar pendapat (RDP) dan panitia khusus (pansus), mekanisme kehadiran disesuaikan dengan komposisi fraksi.
Tidak dihitung karena diakomodir pimpinan pansus. Dewa jack mencontohkan kalau ketua Pansus PDIP wakilnya dari partai lain.
“Kami ingin memberikan yang terbaik untuk rakyat Bali karena kita sudah nomor 1,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Koster juga mengingatkan penerapan sanksi di DPR RI bagi anggota yang tidak disiplin menghadiri rapat paripurna, yakni sanksi diberikan jika empat kali berturut-turut tidak hadir.
“Kadang ada yang menghindari dengan tidak absen berturut-turut agar tidak kena sanksi,” pungkasnya.***