Radarbadung.jawapos.com- Pansus TRAP DPRD Bali menginstruksikan Polisi Pamong Praja Bali menyegel sejumlah lokasi di area Bali Handara.
Alasannya lokasi-lokasi tersebut belum mengantongi izin yang diperlukan.
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan garis Pol PP line.
Adapun area yang disegel yakni area fairway. Di area tersebut terdapat jalan beton yang baru dibuat oleh manajemen Bali Handara.
Pansus meminta area tersebut dilengkapi dengan izin KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
Setelah itu pansus mendatangi area president suite yang lokasinya tak jauh dari lobi utama hotel Bali Handara.
Di sana pansus menghentikan proses pekerjaan buruh bangunan.
Pansus juga meminta agar Pol PP memasang garis penyegelan.
Alasannya bangunan itu tidak dilengkapi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Selanjutnya rombongan mendatangi proyekrenovasi di area lapangan tenis.
Namun titik tersebut tidak disegel karena dinilai tidak memerlukan izin.
Terakhir, pansus meminta Pol PP menyegel dua bangunan lain.
Baca Juga: Ibu dan Anak yang Terseret Banjir di Marga Tabanan Berhasil Ditemukan
Adapun bangunan tersebut merupakan eks kantin karyawan dan area parkir mobil buggy untuk golf.
Pansus meminta Pol PP menyegel bangunan, karena menilai perlu dilengkapi PBG.
“Kami bukan arogan. Kami hanya menjalankan fungsi kami sebagai pengawasan. Karena tadi pihak manajemen tidak bisa menunjukkan izinnya. Nanti kami akan panggil lagi pihak manajemen. Kalau memang izin sudah ada, nanti bisa dibuka,” kata Supartha.
Sementara itu, General Manager Bali Handara, Shan Ramdas mengatakan, pembuatan jalan beton di area fairway merupakan bagian dari penataan area lapangan golf di Bali Handara.
Sekaligus penataan area fairway bagi pengunjung.
Khusus bangunan-bangunan yang disegel, Shan mengklaim bahwa bangunan itu sebenarnya sudah ada.
Ia mencontohkan bangunan president suite. Bangunan itu sudah ada sejak puluhan tahun silam, namun rusak karena diterjang longsor pada tahun 2012 silam.
“Waktu itu ada longsor yang mengenai president suite dan 40 kamar lain yang ada di dekatnya. Kalau bangunan yang 40 kamar itu sudah kami bongkar. Nah yang president suite ini baru kami renovasi,” katanya.
Sementara bangunan lain yang disegel merupakan area parkir kendaraan buggy.
“Dulu bangunan untuk parkir buggy, ada area istirahat caddy dan kantin karyawan juga. Sekarang parkir buggy sudah kami pindah. Sehingga sekarang kami renovasi untuk kamar (tamu menginap). Tapi kalau memang dianggap memerlukan izin kami akan ikuti saran dari DPRD Bali,” katanya.***
Editor : Donny Tabelak