Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Oknum Polisi di Bali Divonis Empat Bulan Penjara, Nekat Jambret Pedagang karena Terlilit Utang

Francelino Junior • Senin, 26 Januari 2026 | 16:45 WIB
Oknum polisi I Wayan Sudiadnyana ketika diamankan warga, usai menjambret kalung milik pedagang di pinggir Jalan Raya Singaraja-Denpasar. Dia divonis 4 bulan penjara.
Oknum polisi I Wayan Sudiadnyana ketika diamankan warga, usai menjambret kalung milik pedagang di pinggir Jalan Raya Singaraja-Denpasar. Dia divonis 4 bulan penjara.

Radarbadung.jawapos.com- Oknum polisi di Bali yang sempat viral karena jambret, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Hakim memvonis oknum polisi bernama I Wayan Sudiadnyana, 51, polisi asal Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan dengan hukuman empat bulan penjara.

Namanya menjadi viral, karena aksi oknum tersebut yang menjambret kalung milik pedagang di pinggir Jalan Raya Singaraja-Denpasar wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng pada Selasa, 30 September 2025.

Baca Juga: Demi Punya iPhone, Pria 24 Tahun Nekat Bobol Toko Plastik

Sidang putusannya dilakukan pada Rabu lalu (21/1), yang dipimpin Yakobus Manu sebagai hakim ketua, didampingi Zou Gemilang Consuelo Gultom dan Azizah Amalia sebagai hakim anggota.

Majelis hakim dengan tegas menyatakan Sudianyana melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), sesuai dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP.

Barang buktinya adalah satu buah kalung emas milik Kadek Suartini, sepeda motor Honda Revo nomor polisi (nopol) DK 5797 UG, tongkat T, dan tas milik Sudiadnyana. 

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan penjara selama empat bulan,” vonis majelis hakim, sesuai dengan surat putusan yang diterima  wartawan pada Senin (26/1).

Hukuman yang diterima oknum polisi ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Buleleng.

Sebelumnya jaksa ingin agar Sudiadnyana dipenjara selama lima bulan.

Menurut majelis hakim, yang memberatkan hukumannya yakni status terdakwa yang merupakan anggota Polri, sehingga bertentangan dengan nilai-nilai dan kode etik kepolisian.

Sedangkan yang meringankan hukumannya, terdakwa belum pernah dipidana.

Serta bersikap sopan, jujur, dan menyesali perbuatannya.

Ini sesuai dengan permohonan lisannya dalam persidangan pada Rabu (7/1), agar dapat dijatuhi hukuman seringan-ringannya.

”Yang meringankan lainnya bahwa terdakwa telah melakukan perdamaian dengan korban. Terdakwa masih memiliki tanggungan untuk menghidupi keluarganya,” ungkap majelis hakim.

Baca Juga: Ratusan Orang Antusias Ikut Kelas Zumba dan Body Combat di Bali Galeria

Perkara melibatkan polisi itu terjadi pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 13.00 Wita.

Saat itu, Sudiadnyana hendak pulang ke rumahnya di daerah Kabupaten Buleleng, usai bertugas di Polsek Baturiti, Polres Tabanan sekitar pukul 12.30 Wita.

Sampai di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng tepatnya di pinggir Jalan Singaraja-Denpasar, ia berhenti untuk membeli tomat Rp10 ribu di warung milik Kadek Suartini.

Ketika membayar, ia mengeluarkan uang pecahan Rp50 ribu.

Korban yang hendak mengambil uang kembalian di kotak penyimpanan kemudian berbalik.

Saat itu juga, dilihat Suartini memakai kalung emas.

Merasa aman, polisi ini langsung menarik paksa menggunakan tangan kirinya.

Teriakan minta tolong dari mulut korban, membuat terdakwa panik, sehingga kepala belakang Suartini dipukul menggunakan tongkat T yang dibawa Sudiadnyana.

Ia juga sempat memegang tubuh dan tangan korban, agar pemilik warung itu diam dan tak bersuara, tapi tak digubris.

Sehingga oknum polisi ini membuang tongkat T sambil berlari menuju sepeda motornya, yang terparkir di luar warung, sembari di tangan kirinya menggenggam kalung emas.

Ia langsung melarikan diri ke arah selatan atau kembali ke arah Baturiti.

Tetapi baru kabur sejauh 20 meter atau di dekat gapura perbatasan Buleleng-Tabanan, terdakwa menabrak mobil yang berada di depannya.

Kejadian itu memudahkan warga menangkapnya.

Terungkap juga, kalau kalung itu dijambret untuk dijual guna membayar utang.***

Editor : Donny Tabelak
#bali #Baturiti #tabanan #jambret #oknum polisi #pn singaraja