Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Lapor Pak! WNA Belarusia yang Ngamuk Menunggu Deportasi

Francelino Junior • Jumat, 30 Januari 2026 | 14:36 WIB
Pisarenka Pavel ketika berada di Rudenim Denpasar, usai dipindahkan dari Kanim Singaraja. Ia kini menunggu deportasi.
Pisarenka Pavel ketika berada di Rudenim Denpasar, usai dipindahkan dari Kanim Singaraja. Ia kini menunggu deportasi.

Radarbadung.jawapos.com- Pisarenka Pavel, 31, Warga Negara Asing (WNA) asal Belarusia yang mengamuk di kawasan Lovina, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng pada Selasa (27/1) kini menunggu deportasi.

Ini merupakan upaya penegakan hukum keimigrasian secara konsisten, yang dilakukan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja.

Diketahui, WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (16/1) menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku hingga Sabtu (14/2).

Dari pengakuannya ke Imigrasi Singaraja, Pavel sudah berada di wilayah Buleleng selama tujuh hari.

”WNA Belarusia itu sudah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Rabu (28/1). Pemindahan dikawal ketat petugas Kanim Singaraja,” ujar Kepala Kanim (Kakanim) Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra pada Kamis (29/1).

Baca Juga: Parkir Liar Kepung Kawasan Wisata, Polisi Turun Tangan

Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur standar pengelolaan deteni, yang ada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lanjut Kusuma Putra, Imigrasi Singaraja berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kondusifitas, melalui sinergi dan kolaborasi bersama aparat penegak hukum dan masyarakat.

Kanim Singaraja akan terus meningkatkan pengawasan serta menegakkan hukum 

keimigrasian secara konsisten, guna memastikan keberadaan orang asing di wilayah Bali Utara tetap tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Menunggu tiket ke negaranya (untuk deportasi). Ini juga atas dasar rekomendasi dari teman-teman polisi, untuk dilakukan tindakan administratif keimigrasian, karena melanggar keamanan dan ketertiban,” tandas Kakanim Imigrasi Singaraja itu.

Pisarenka Pavel, 31, asal Belarusia diamankan polisi gara-gara mengamuk dan berulah di sebuah hotel serta warung di kawasan Lovina pada Selasa (27/1).

Di hotel, ia meminta kopi dan sarapan, serta mengajukan perpanjangan masa menginap tanpa bersedia melakukan pembayaran. Sedangkan di warung, ia tidak mau membayar belanjaan.

Karena sudah dua kali berulah dalam waktu bersamaan, polisi kemudian membawanya guna diamankan.

Ini juga mencegah bule Eropa timur itu kembali melancarkan aksinya, yang dapat membuatnya diamuk massa.

Pavel langsung digiring menuju Kanim Singaraja.***

Editor : Donny Tabelak
#wna dideportasi #imigrasi singaraja #belarusia