Radarbadung.jawapos.com– Nasib apes menimpa seorang oknum perangkat desa berinisial AY.
Ia diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana saat kedapatan mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai di wilayah Desa Cupel, Kecamatan Negara, Rabu siang (28/1) lalu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan dua orang lainnya.
Masing-masing inisial J, seorang perempuan pemilik warung, serta SA yang diduga sebagai pemilik rokok tanpa cukai tersebut.
Ketiganya merupakan warga setempat yang diduga terlibat dalam penyimpanan dan distribusi barang kena cukai ilegal.
Dari lokasi penggerebekan, aparat menyita sedikitnya 3.000 bungkus rokok ilegal berbagai merek.
Ribuan rokok tersebut ditemukan tersimpan di rumah dan warung milik para terduga pelaku.
Kasatreskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan barang terlarang di salah satu rumah dan warung warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak ke lokasi sekitar pukul 13.00 WITA.
Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai resmi. ”Ketiganya dan barang bukti langsung diamankan,” terangnya.
Karena kasus ini berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Cukai, pihak kepolisian selanjutnya berkoordinasi dengan instansi terkait.
”Seluruh barang bukti beserta ketiga terduga pelaku telah kami serahkan ke Kantor Bea Cukai Denpasar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak