Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Pemilik Wahana Bungee Jumping Extream Par Bali Nekat Beroperasi, Satpol PP Tegas Tutup

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:27 WIB
Satpol PP Kabupaten Klungkung didampingi pihak kepolisian Polsek Nusa Penida, perbekel dan kepala dusun setempat, menutup kembali wahana Bungee Jumping Extream Park Bali.
Satpol PP Kabupaten Klungkung didampingi pihak kepolisian Polsek Nusa Penida, perbekel dan kepala dusun setempat, menutup kembali wahana Bungee Jumping Extream Park Bali.

Radarbadung.jawapos.com- Pemilik Bungee Jumping Extream Park Bali di Dusun Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali, nekat membuka wahana tersebut yang diperkirakan telah berjalan seminggu terakhir ini.

Terkait hal itu, Satpol PP Kabupaten Klungkung didampingi pihak kepolisian Polsek Nusa Penida, perbekel dan kepala dusun setempat, menutup kembali wahana tersebut dan memasang garis Satpol PP, Kamis lalu (29/1).

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Klungkung, I Komang Agus Putra Sanjaya yang memimpin jalanannya penutupan wahana Bungee Jumping Extream Park Bali didampingi pihak Polsek Nusa Penida mengungkapkan, sejumlah personel Satpol PP dan Polsek Nusa Penida mendatangi lokasi setelah mendapat informasi bahwa wahana Bungee Jumping kembali beroperasi.

Setiba di lokasi, ditemukan sejumlah pegawai di wahana tersebut.

”Pemiliknya tidak ada di sana. Menurut pegawai yang ada di sana, pemilik meminta wahana itu dibuka kembali karena sudah mendapat izin sehingga sudah bisa buka,” terangnya.

Hanya saja saat pihaknya meminta menunjukkan izin yang dimaksud, pegawai tersebut tidak dapat menunjukkannya dan justru menyarankan untuk menghubungi pihak pengacara.

Karena tidak dapat menunjukkan izin, Satpol PP Klungkung kembali menutup wahana dan memasang garis Satpol PP di kawasan tersebut.

”Saat kami akan balik setelah melakukan penutupan, kami melihat ada 4 wisatawan menuju wahana tersebut. Tapi karena kami sudah tutup, sehingga mereka balik. Pemilik wahana akan kami panggil untuk diminta klarifikasinya,” ujarnya.

Mengingat pemilik wahana terbilang bandel karena beberapa kali kedapatan kembali membuka wahananya sehingga kembali ditutup, pihaknya telah mengingatkan kepada para pegawai untuk tidak kembali mengoperasikan wahana tersebut dan membuka garis Satpol PP yang ada.

Sebab pihak yang berani membuka garis Satpol PP tanpa seizin maka bisa diproses secara hukum.

”Saya sudah ingatkan kepada pegawainya. Kalau pemilik minta dibuka, jangan sampai mereka yang membuka garis Satpol PP tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, pemilik wahana Bungee Jumping Extream Park Bali telah diberikan kesempatan untuk memenuhi perizinan yang dibutuhkan.

Selama pengurusan izin, wahana tersebut sudah barang tentu belum dapat dioperasikan.

Untuk diketahui, Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali telah melakukan sidak terhadap kawasan tersebut pada Jumat (31/10) tahun 2025.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043 Pasal 85 huruf g menyatakan, jurang ditetapkan dengan kriteria kawasan yang memiliki lereng dengan kemiringan minimum 45 derajat terhadap bidang datar, dengan kedalaman minimum 15 meter.

Hanya saja saat sidak dilakukan, Tim Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali menemukan kemiringan sempadan jurang berkisar 90 derajat sehingga bertentangan dengan RTRW Provinsi Bali.

Lebih lanjut bila ditinjau dari Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kepariwisataan Budaya Bali, Tim Pansus TRAP melihat pembangunan dan operasional wahana tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap prinsip-prinsip Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kepariwisataan Budaya, meskipun dapat meningkatkan daya tarik wisata.***

Editor : Donny Tabelak
#wahana #bungee jumping #satpol pp klungkung #Nusa Penida #Pansus TRAP DPRD Bali