Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Pemilik Bangunan Langgar Sempadan Pantai di Desa Bunutan, Satpol PP Karangasem Kirim SP 2

Zulfika Rahman • Senin, 2 Februari 2026 | 06:21 WIB
Komisi II DPRD Karangasem saat meninjau bangunan yang melanggar sempadan pantai di kawasan Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Senin (12/1) kemarin.
Komisi II DPRD Karangasem saat meninjau bangunan yang melanggar sempadan pantai di kawasan Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Senin (12/1) kemarin.

Radarbadung.jawapos.com- Satpol PP Karangasem melayangkan surat peringatan (SP) untuk kedua kalinya kepada pemilik bangunan yang melanggar sempadan pantai di Banjar Lean, Desa Bunutan Kecamatan Abang.

SP 2 tersebut dilayangkan lantaran pemilik tak mengindahkan peringatan Satpol PP Karangasem, yang meminta untuk melakukan pembongkaran bangunan.

Kasatpol PP Kabupaten Karangsem, Ida Bagus Eka Ananta Wijaya mengatakan, hingga saat ini pemilik bangunan belum melakukan pembongkaran bangunan.

Padahal kata dia, dari pihak Dinas PUPR Karangasem secara lugas menyatakan, keberadaan bangunan tersebut terbukti melanggar aturan.

”Sudah terbukti melanggar aturan melebihi sempadan pantai. Kami saat memberikan SP 1 meminta agar dibongkar secara mandiri,” ujarnya.

Meski sudah diperingatkan melalui surat yang pertama kali dikirim, tak ada tindakan dari pemilik untuk melakukan pembongkaran bangunan yang sudah berupa beton tersebut.

”Kalau ini tidak diindahkan juga, hari ini (Senin) langsung kami berikan SP 3,” terangnya.

Bagus Eka menuturkan, pihaknya akan mengambil langkah tegas apabila hingga SP 3 tak juga dibongkar.

Satpol PP akan melakukan pembongkaran paksa terhadap keberadaan bangunan tersebut.

”Kalau sampai SP 3 juga tidak ada tindakan, kaki akan bongkar. Tentu kami berkoordinasi dengan instansi terkait karena kami tidak memiliki alat berat,” tegasnya.

Sebelumnya, gabungan komisi I dan II telah menggelar rapat karja dengan menghadirkan OPD terkait seperti Pol PP, PUPT dan Perijinan.

Disana juga terungkap bahwa pemilik bangunan diduga membangun diatas tanah yang hingga saat ini tak jelas keberadaan sertifikat kepemilikannya

Dewan pun mendesak OPD agar segera mengambil langkah tegas. Dewan Karangasem khawatir, ketika tidak ada tindakan, akan menjadi contoh buruk bagi pelaku usaha lainnya.

Terlebih posisi bangunan melanggar sempadan pantai sesuai dengan kajian dari PUPR. Selain itu, dewan juga akan membentuk pansus untuk menyikapi hal ini.***

Editor : Donny Tabelak
#satpol pp karangasem #desa bunutan #dinas pupr #sempadan pantai