Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Dari Kasus 'Anakku Bukan Anakku', Pelapor dan Terlapor Segera Dipanggil

Francelino Junior • Selasa, 10 Februari 2026 | 18:11 WIB
Kanit IV PPA dan Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, IPTU Agus Fajar Gumelar.
Kanit IV PPA dan Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, IPTU Agus Fajar Gumelar.
 
Radarbadung.jawapos.com- Polisi segera memanggil pelapor dan terlapor dalam kasus ”Anakku Bukan Anakku”, yang terjadi di Kabupaten Buleleng.
 
Kasus ini melibatkan pasangan suami istri (pasutri) dan seorang pria lain.
 
Secara umum, peristiwa dugaan perzinahan ini disebut masih dalam proses penanganan.
 
Kanit IV PPA dan Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, IPTU Agus Fajar Gumelar mengatakan, upaya penyelidikan tengah dilakukan pihaknya.
 
Apalagi peristiwa ini cukup menggemparkan, karena yang terlibat adalah oknum PNS dan dosen.
 
Sehingga kejelasan diperlukan, agar menemui titik terang.
 
”Kami sudah membuat surat panggilan terhadap pelapor dan terlapor,” ujarnya pada Selasa (10/2).
 
 
Peristiwa ini dilaporkan secara resmi dengan nomor laporan LP/B/41/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali, tertanggal 4 Februari 2026.
 
Pelapor berinisial CGT, 41, seorang PNS dari Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng.
 
Ia melaporkan istrinya berinisial NPKW, 37, dan PBP, warga Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
 
PBP yang berprofesi sebagai dosen, tiba-tiba mengakui anak yang dilahirkan NPKW sebagai anak kandungnya pada akhir Maret 2025.
 
Saat itu, usia anak tersebut baru sebelas bulan. Karena pengakuan itu, CGT langsung mengajak melakukan tes DNA. 
 
Hasilnya mengejutkan. Sebab berdasarkan pemeriksaan tersebut, ternyata anak tersebut memang benar hasil dari perbuatan NPKW dengan laki-laki lain.
 
Tak terima dengan perbuatan main belakang itu, CGT melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Buleleng.
 
 
Karena awalnya, ia tidak memiliki prasangka buruk atas istrinya.
 
Pada Juni 2024, NPKW tengah mengandung kemudian diperiksakan ke dokter pada 24 Juni 2024.
 
Hasilnya usia kehamilannya disebut sudah empat minggu enam hari.
 
Tetapi pelapor mengaku terakhir kali berhubungan badan dengan istrinya pada 8 Juni 2024.
 
”Rumah sakit yang mengeluarkan hasil tes DNA, kami ajak koordinasi. Ini perlu dilakukan,” lanjut IPTU Fajar.***
Editor : Donny Tabelak
#Polres Buleleng #dosen #pns #pasutri #perzinahan