Radarbadung.jawapos.com– Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup pada Kamis kemarin (19/2) di Lantai III Gedung DPRD Bali, Renon.
Rapat yang berdasarkan surat undangan Nomor B.08.000.1.5/5461/PSD/DPRD tanggal 13 Februari 2026 tersebut membahas dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan yang ditemukan di lapangan.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus TRAP I Made Supartha ini fokus pada pendalaman kasus di empat lokasi strategis, yaitu kawasan mangrove Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Desa Pancasari (Buleleng), Desa Tianyar (Karangasem), serta Kawasan Adat Desa Kembang Merta (Tabanan).
Bertindak sebagai narasumber dan peserta adalah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, hingga kelompok ahli hukum Pemprov Bali.
Di antaranya Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas PUPR, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, Kanwil BPN Bali, UPTD Taman Hutan Raya Ngurah Rai, serta kantor pertanahan kabupaten/kota se-Bali.
Baca Juga: Setelah 22 Tahun Berlawanan, Sengketa Lahan di Jimbaran Bali Selesai Damai
Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, enggan mengungkapkan isi pembahasan rapat tertutup tersebut.
Politisi dari fraksi NasDem hanya menyampaikan bahwa rapat bertujuan untuk koordinasi antar pejabat.
"Urusan koordinasi dari pejabat saja. Nanti akan diumumkan," katanya.
Menurutnya, rapat tidak dibuka untuk media karena pihaknya sedang mengejar waktu mengingat masa kerja Pansus akan segera berakhir.
Sementara itu, Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menjelaskan bahwa rapat ditutup karena materi yang dibahas sangat serius.
"Kami dari Pansus ingin menggali dan mengkaji lebih dalam dengan OPD terkait perizinan dan aset," ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Masa kerja Pansus TRAP akan berakhir pada 3 Maret mendatang, sehingga pihaknya harus bekerja cepat untuk menyusun laporan dan rekomendasi.
"Harus kerja lebih terukur dan dalam agar mendapatkan informasi yang valid," tandasnya.
Supartha berjanji akan mengumumkan seluruh rekomendasi sebelum masa kerja Pansus berakhir.
"Sebelum Pansus berakhir, baru kami membuat laporan dan rekomendasi kepada pimpinan dan pemerintah Bali," ucapnya.***
Editor : Donny Tabelak