Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Dua Buronan Perdagangan Orang ke Kamboja Diciduk di Bandara Ngurah Rai, Begini Modusnya

Andre Sulla • Minggu, 22 Februari 2026 | 17:00 WIB

Tim menangkap buronan interpol terkait kasus TPPO bernama Rifaldo Aquino Pontoh, 30, dan Devianne Olivia Ratag, 30, di bandara Ngurah Rai.
Tim menangkap buronan interpol terkait kasus TPPO bernama Rifaldo Aquino Pontoh, 30, dan Devianne Olivia Ratag, 30, di bandara Ngurah Rai.

Radarbadung.jawapos.com- Dua warga negara Indonesia (WNI) yang masuk daftar buronan internasional terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan online lintas negara berhasil diamankan tim gabungan.

Kedua pelaku diciduk tim di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.

Mereka adalah Rifaldo Aquino Pontoh, 30, dan Devianne Olivia Ratag, 30, yang sedang dalam pencarian melalui Red Notice Interpol.

Keduanya tiba di Bali dengan menggunakan pesawat Philippine Airlines PR 537 yang mendarat sekitar pukul 00.15 WITA.

Aparat yang telah bersiaga berdasarkan informasi dari Interpol langsung mengarahkan mereka untuk pemeriksaan imigrasi.

Hasil verifikasi menunjukkan identitas paspor RI milik kedua tersangka sesuai dengan data buronan internasional, sehingga mereka diamankan tanpa perlawanan oleh tim gabungan Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Imigrasi, dan personel Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai.

Setelah diamankan, dilakukan serah terima tersangka beserta barang bukti dari Imigrasi kepada pihak kepolisian.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai untuk menjalani proses penyidikan awal.

Kabag Jatinter Set NCB Interpol Divisi Hubinter Polri, Kombes Ricky Purnama mengungkapkan, kedua tersangka dicari terkait kasus TPPO dan penipuan online di Kamboja.

Modus yang digunakan adalah menyebarkan iklan lowongan kerja bergaji tinggi melalui media sosial untuk menarik korban, yang kemudian mengalami kekerasan berat, penyitaan paspor, tidak dibayarkan gaji, hingga ditekan membayar biaya besar jika ingin kembali ke Indonesia.

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama erat antara Divhubinter Polri dan Interpol. Informasi awal diterima dari NCB Manila pada Jumat (20/2/2026) mengenai pergerakan mereka dari Kamboja ke Filipina sebelum melanjutkan perjalanan ke Bali," jelas Ricky.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kasus serta mengembangkan informasi terkait jaringan TPPO yang mereka geluti.

Pihak berwenang memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur untuk memberikan kepastian hukum bagi korban.***

Editor : Donny Tabelak
#Imigrasi Bali #buronan Interpol ditangkap #tppo #bandara ngurah rai aman #kamboja #interpol #perdagangan orang