Radarbadung.jawapos.com- Surat Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi akan berakhir Rabu besok (25/2), sehingga pemblokiran terhadap bidang tanah masyarakat yang telah diidentifikasi untuk proyek ini akan segera dibuka.
Setelah masa berlaku Penlok berakhir, tanah tersebut bisa diperjualbelikan atau dimanfaatkan sesuai kebutuhan pemiliknya.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Jembrana, I Gede Wita, menegaskan bahwa proses pengadaan tanah belum dapat dilaksanakan karena sejumlah prasyarat belum terpenuhi.
"Masih belum ada informasi mengenai perkembangan jalan tol, sehingga proses pengadaan tanah belum dilakukan," ujarnya.
Menurut Wita, sesuai peraturan perundang-undangan, Penlok hanya dapat diperpanjang satu kali dan tahapan tersebut telah dilakukan sebelumnya.
Setelah berakhirnya masa berlaku besok, penetapan lokasi berikutnya harus diajukan kembali melalui mekanisme baru sesuai aturan yang berlaku.
"Pelaksanaan pengadaan tanah mensyaratkan kesiapan perencanaan proyek sekaligus pendanaan yang jelas. Tanpa dua prasyarat itu, pengadaan tanah belum dapat berjalan," jelasnya.
Meski demikian, koordinasi lintas pihak terus dilakukan dan ATR/BPN siap melaksanakan pengadaan tanah setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
"Prinsip kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat tetap menjadi prioritas utama," tegas Wita.
Jika tidak ada penetapan lokasi baru setelah masa berlaku Penlok berakhir, maka pembatasan terhadap tanah rencana tol otomatis tidak berlaku lagi dan pemanfaatan tanah kembali mengikuti ketentuan umum peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, tanah yang masuk dalam Penlok diblokir sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Selama masa pemblokiran, pemilik tanah hanya dapat mengalihkan hak tanahnya kepada instansi yang memerlukan.
Apabila dialihkan ke pihak lain, data pemilik asli yang berhak menerima ganti rugi berpotensi bermasalah.
Proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi yang digadang-gadang sebagai infrastruktur strategis menghubungkan Bali Barat hingga Bali Selatan akan melintasi Kabupaten Jembrana.
Peletakan batu pertamanya telah dilakukan pada tahun 2022 di lahan eks Perumda Bali di Kecamatan Pekutatan.
Dengan panjang sekitar 96,84 kilometer, proyek ini akan melintasi 33 desa dan kelurahan di Jembrana dengan total 4.305 bidang lahan yang terdampak.
Namun, kepastian tahapan lanjutan masih menunggu kejelasan penetapan lokasi baru dan kesiapan anggaran.***
Editor : Donny Tabelak