Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Sengketa Tanah 120 Hektar di Karangasem: 32 Krama Tolak Sertifikasi, Tak Mau Ada Klaim Pihak Manapun

Zulfika Rahman • Rabu, 4 Maret 2026 | 11:36 WIB

Proses jalannya sidang di PN Amlapura, Selasa (3/3) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi atas perkara sengketa lahan yang melibatkan pihak Desa Adat Telun Wayah dengan 32 krama yang keberatan.
Proses jalannya sidang di PN Amlapura, Selasa (3/3) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi atas perkara sengketa lahan yang melibatkan pihak Desa Adat Telun Wayah dengan 32 krama yang keberatan.

Radarbadung.jawapos.com- Sengketa tanah seluas 120 hektar milik Desa Adat Telun Wayah, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem yang melibatkan 32 krama terus bergulir.

Pada Selasa kemarin (3/3), sidang dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri Amlapura, dengan ratusan krama desa adat mendatangi lokasi untuk menunjukkan dukungan.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Mochamad Adib Zain berlangsung cukup alot saat pihak penggugat, Desa Adat Telun Wayah, menghadirkan para saksi.

Kuasa Hukum Desa Adat Telun Wayah, Samuel Kurniawan, menjelaskan bahwa perkara ini sudah berlangsung sejak 2019.

"Desa Adat Telun Wayah mengajukan sertifikasi tanah seluas 120 hektar atas nama laba pura puseh Desa Adat Telun Wayah. Dari total tersebut, 60 hektar telah berhasil disertifikasikan, namun sisa 60 hektar memicu keberatan dari sebagian krama," ujar Samuel.

Awalnya ada 55 krama yang tidak setuju dengan sertifikasi tersebut, namun jumlah tersebut menyusut menjadi 32 krama setelah 23 di antaranya kembali mendukung desa adat.

"Status mereka sebenarnya sebagai penggarap, bukan pemilik tanah pribadi. Tanah tersebut sejak dulu diberikan desa adat untuk lahan garapan," jelasnya.

Karena keberatan tersebut, Desa Adat Telun Wayah akhirnya menggugat 32 krama yang keberatan dan menjatuhkan sanksi adat atau kesepekang dengan mencabut hak-hak mereka sebagai krama desa adat.

"Yang ironisnya, kedua pihak yang sebelumnya berseteru tidak memiliki hak apapun atas tanah tersebut," ungkap Samuel.

Untuk membuktikan kepemilikannya, pihak desa adat menyerahkan sejumlah bukti termasuk pembayaran upeti atau pelagan yang diatur dalam awig-awig setiap tahun dari krama yang mendapatkan lahan garapan, serta Surat Keputusan (SK) Bupati yang menyatakan tanah tersebut milik desa adat.

"Meski turun temurun mendiami tanah tersebut, tidak merubah status mereka sebagai penggarap," tegas Samuel.

Saat ditanya terkait tujuan di balik sikap keberatan 32 krama, Samuel enggan berspekulasi.

"Kami tidak tahu alasan mendasarnya, padahal proses sertifikasi tidak mencabut hak mereka sebagai penggarap. Kami sangat menyayangkan hal ini karena secara niskala, memperkarakan hal seperti ini cukup sakral," pungkasnya.

32 Krama Ingin Lahan Tetap Sesuai Dresta Lokal

Sementara itu, Kuasa Hukum 32 krama yang tergugat, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya (Gus Adi), menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki tujuan kepentingan pribadi dalam menolak sertifikasi.

Mereka hanya menginginkan lahan tersebut tidak diklaim oleh salah satu pihak atau lembaga manapun.

"Klien kami ingin lahan itu dibiarkan seperti dulu, sesuai dengan dresta, tattwa, dan sastra yang berlaku di sana. Dulunya, lahan ini tidak memiliki klaim atas siapapun, termasuk para krama yang kini tergugat juga tidak mengklaim kepemilikan," jelas Gus Adi.

Menurutnya, alasan utama keberatan adalah kekhawatiran bahwa lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk tujuan tertentu jika disertifikasi.

"Desa adat dikelola oleh orang, jadi ada kekhawatiran seperti yang terjadi di beberapa desa adat lainnya yang memanfaatkan lahan milik desa adat untuk kepentingan tertentu," ucapnya.

Gus Adi juga menyatakan bahwa pihaknya siap mengakui kepemilikan desa adat jika bisa dibuktikan secara jelas dalam proses persidangan.

"Semua harus dibuktikan dengan bukti yang sah. Kami tidak menutup kemungkinan akan menerima jika tanah tersebut memang benar-benar milik desa adat," tandasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#sengketa lahan #karangasem #sidang #PN Amlapura #Desa adat