Radarbadung.jawapos.com- Kasus koperasi bermasalah kembali muncul di Kabupaten Tabanan.
Koperasi Sesana Karya Bali yang beralamat di Desa Marga, Kecamatan Marga, kini menghadapi masalah serius setelah puluhan nasabah tidak dapat mencairkan uang tabungan dan deposito mereka, dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini sudah diadukan ke Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan serta Dinas Koperasi Provinsi Bali.
Para nasabah bahkan berencana melaporkan perkara ini ke aparat penegak hukum untuk mendapatkan keadilan.
Terlalu Percaya Karena Berbadan Hukum
Salah seorang nasabah sekaligus anggota, I Nyoman Karnawa, mengaku merasa tertipu.
Ia menyatakan bahwa awalnya sangat mempercayai koperasi tersebut karena telah terdaftar di dinas koperasi dan memiliki kantor tetap sendiri.
"Saya masuk menjadi anggota sekitar 3 tahun yang lalu. Awalnya pengelolaannya berjalan lancar, bahkan pernah mendapat hadiah kulkas dari koperasi," ujarnya pada Kamis (5/2) lalu.
Pada beberapa tahun kemudian, manajemen koperasi menawarkan program deposito dengan iming-iming bunga yang lebih besar.
Namun setelah uang mereka didepositokan pada tahun 2024, nasabah mengalami kesulitan saat ingin menarik dana dengan alasan uang kas habis.
"Saya sendiri memiliki uang tabungan dan deposito yang tidak bisa ditarik mencapai Rp 78 juta. Total keseluruhan uang nasabah yang terjebak mencapai Rp 399 juta, termasuk uang tempek subak senilai Rp 10 juta," ungkap Karnawa.
Aset Kantor Disita dan Dilelang Bank
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa koperasi mengalami masalah pada tata kelola pengelolaan dana.
Bahkan, aset kantor koperasi telah disita oleh pihak bank dan tengah dalam proses lelang.
Para nasabah menduga ada pihak pengurus atau manajemen yang telah menggunakan uang tabungan dan deposito milik anggota untuk kepentingan lain.
"Kami berharap aparat penegak hukum segera menyelidiki kasus ini agar uang para nasabah bisa kembali ke pemiliknya," pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak