Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Dugaan Penyamaan Merek, Coco Group Lapor 'Coco Development Group' ke Polda Bali

Donny Tabelak • Selasa, 10 Maret 2026 | 09:02 WIB

FX Joniono Rahardjo dan I Gusti Putra Yudhi, menyatakan bahwa sebelum melapor secara resmi ke Polda Bali, Coco Group memberikan teguran beberapa kali namun tidak mendapat tanggapan yang memuaskan.
FX Joniono Rahardjo dan I Gusti Putra Yudhi, menyatakan bahwa sebelum melapor secara resmi ke Polda Bali, Coco Group memberikan teguran beberapa kali namun tidak mendapat tanggapan yang memuaskan.

Radarbadung.jawapos.com- Kakanwil Kemenkumham Bali telah beberapa kali mengimbau pengusaha untuk segera mendaftarkan merek usaha agar mendapatkan perlindungan hukum.

Apabila terjadi dugaan penyamaan atau duplikasi merek di kemudian hari, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Salah satu kasus yang muncul dan dilaporkan ke Polda Bali pada Kamis (5/3) adalah dugaan pelanggaran penggunaan nama yang memiliki persamaan pokok antara merek "Coco Group" milik PT. Bali Pawiwahan dengan "Coco Development Group".

Merek "Coco Group" telah resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI.

Mochamad Andry Istanti, perwakilan PT. Bali Pawiwahan, melaporkan pihak Coco Development Group atas dasar dugaan penyamaan merek.

Pelapor ditemani kuasa hukumnya, FX Joniono Rahardjo dan I Gusti Putra Yudhi, yang menyatakan bahwa sebelum melapor secara resmi, pihak Coco Group telah memberikan teguran beberapa kali namun tidak mendapat tanggapan yang memuaskan dari manajemen Coco Development Group.

Laporan dengan nomor STTLP/B/215/III/2026/SPKT/POLDA BALI mengacu pada dugaan tindak pidana kejahatan merek sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Sebelum membawa kasus ke ranah hukum, pada 15 Februari 2025, pelapor mendapat instruksi dari General Manager Support PT. Bali Pawiwahan, Nyoman Abdika, untuk melakukan riset terhadap Coco Development Group.

"Saat melakukan penelusuran melalui website dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), ternyata Coco Development Group belum terdaftar di Kemenkumham RI," jelas pelapor.

Merek Coco Group milik PT. Bali Pawiwahan memiliki sertifikat dengan Nomor Pendaftaran IDM001390177 dan telah digunakan sebagai brand perusahaan.

Setelah menemukan adanya penggunaan nama yang mirip, pihak Coco Group melakukan teguran dan bahkan menjalin pertemuan, namun tidak mencapai kesepakatan.

Setelah berkoordinasi dengan pakar hukum, pihak Coco Group memutuskan untuk membawa kasus ini ke proses hukum agar dapat mendapatkan kepastian yang jelas.

PT. Bali Pawiwahan merasa dirugikan dengan adanya penyamaan merek tersebut dan berharap adanya ketegasan hukum dalam menangani persoalan merek yang telah mendapatkan perlindungan resmi.

"Ini sangat berdampak di masyarakat. Kami khawatir brand ini disalahgunakan oleh pihak tertentu, yang menimbulkan kerugian baik bagi pemegang merek maupun masyarakat itu sendiri. Kami mohon penegakkan hukum," ujar kuasa hukum pelapor.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor dalam hal ini Coco Development Group.***

Editor : Donny Tabelak
#pengusaha #Kakanwil Kemenkumham Bali #merek #coco #polda bali #haki