Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Money Changer Bodong Meresahkan Bali, Desa Adat Diminta Turun Tangan

Marsellus Nabunome Pampur • Selasa, 10 Maret 2026 | 14:54 WIB

 Erwin Soeriadimadja selaku Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, menyatakan banyak money changer bodong di Bali. Keberadaannya mencoreng pariwisata di mata internasional.
Erwin Soeriadimadja selaku Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, menyatakan banyak money changer bodong di Bali. Keberadaannya mencoreng pariwisata di mata internasional.

Radarbadung.jawapos.com- Aktivitas money changer ilegal di Bali menjadi masalah yang cukup meresahkan karena berpotensi merusak citra pariwisata Pulau Dewata di kancah internasional.

Menanggapi hal ini, Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Provinsi Bali terus gencar mendorong upaya penertiban, salah satunya melalui pembuatan website resmi moneychangerbali.com yang terintegrasi dengan portal lovebali.baliprov.go.id milik Pemerintah Provinsi Bali.

Website tersebut berfungsi sebagai sarana informasi dan edukasi bagi wisatawan serta masyarakat untuk mengenali Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang berizin.

Selain itu, BI juga menyediakan kanal pengaduan terhadap money changer ilegal melalui portal BI-PATROL.

"Penertiban money changer ilegal membutuhkan sinergi lintas instansi, mulai dari Pemerintah Daerah, Afiliasi Penukaran Valuta Asing (APVA), aparat penegak hukum, hingga lembaga adat," ujar Erwin Soeriadimadja, Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali dalam keterangan resmi pada Selasa (10/3). 

Sebelumnya, pada 8 Maret 2025 di Jaya Sabha Denpasar, Gubernur Bali Wayan Koster telah menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penertiban tersebut.

Menurutnya, langkah ini sangat strategis untuk mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas dan berdaya saing global.

"Saya dorong keterlibatan Desa Adat sebagai bentuk kearifan lokal dalam menangani masalah money changer ilegal," tegasnya.

Berdasarkan data tahun 2025, BI Bali mencatat terdapat 601 jaringan KUPVA BB berizin yang tersebar di seluruh provinsi, menjadikannya jumlah terbesar kedua di Indonesia.

Sebagian besar berkonsentrasi di tiga wilayah tujuan wisata utama, yaitu Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kota Denpasar.

Ketua APVA Bali periode 2026-2030, Ni Made Tirtaningsih, menyampaikan bahwa industri KUPVA BB tetap berperan signifikan bagi pariwisata Bali, namun praktik money changer tidak berizin berpotensi merugikan konsumen dan mencoreng citra negara.

"Saat ini beberapa desa adat di Kuta, Seminyak, dan Legian telah membuat Peraturan Desa Adat (Perarem) yang melarang operasional money changer ilegal. Kami mengharapkan dukungan lebih lanjut dari Pemerintah Daerah untuk memperkuat langkah ini," jelasnya.

Menurut dia, KUPVA BB berizin dapat dikenali dari beberapa ciri, antara lain memiliki sertifikat resmi dari BI, nama perusahaan yang jelas dan terdaftar, serta memasang logo KUPVA BB berizin yang dilengkapi kode QR untuk memudahkan verifikasi.***

Editor : Donny Tabelak
#gubernur bali #money changer bodong #valuta asing #wayan koster #perarem #bi #bank indonesia #Pemprov Bali #pariwisata #Desa adat