Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Mantan Kadis KLH Bali Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Lingkungan TPA Suwung

Donny Tabelak • Rabu, 18 Maret 2026 | 15:54 WIB

Mantan Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup, I Made Teja ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran lingkungan di TPA Suwung.
Mantan Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup, I Made Teja ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran lingkungan di TPA Suwung.

Radarbadung.jawapos.com- Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Teja resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan di TPA Regional Sarbagita Suwung.

Penetapan tersebut dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.02./I.4/PPNS/GKM/B/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026 ditandatangani Brigjen Pol. Frans Tjahyono, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup dalam pengelolaan sampah di TPA Suwung, Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.

Surat tersebut menyebut, tersangka diduga lalai dalam pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, maupun kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau kerusakan lingkungan. 

Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan/atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ngurah Satria Wardana membenarkan adanya surat penetapan tersangka tersebut.

Ia mengaku baru mengetahui melalui pemberitaan media.

"Kalau melihat bentuk suratnya, memang benar itu surat penetapan tersangka dari Kementerian Lingkungan Hidup," ujarnya.

Ia menjelaskan, I Made Teja telah memasuki masa purna tugas.

Namun demikian, kemungkinan adanya pendampingan hukum dari Pemerintah Provinsi Bali masih terbuka.

"Posisi hari ini Pak Teja sudah purna tugas. Namun bagaimanapun beliau banyak berbuat untuk pelestarian lingkungan hidup di Bali. Untuk hal ini kami masih menunggu arahan pimpinan," jelasnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan bantuan hukum dari Pemprov Bali, Ngurah Satria tidak menampiknya. "Kemungkinan itu ada," pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#tpa suwung #dinas klh bali #pencemaran lingkungan #Pemprov Bali #Kepala Dinas Lingkungan Hidup