Radarbadung.jawapos.com– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Klungkung menyerahkan remisi khusus kepada 28 warga binaan beragama Islam pada Hari Raya Idul Fitri, Sabtu (21/3).
Kegiatan ini menjadi wujud penghargaan negara terhadap perubahan diri warga binaan selama masa pembinaan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah, hadir langsung menyerahkan remisi.
Dalam sambutannya, Decky menyatakan Idul Fitri sebagai hari kemenangan setelah sebulan berpuasa, sekaligus momen untuk menjadi pribadi lebih baik.
"Remisi ini sebagai bentuk kepercayaan negara dan motivasi memperbaiki diri. Jaga konsistensi program pembinaan sebagai bekal kembali ke masyarakat," ujarnya.
Kepala Rutan Klungkung, Alviantino Riski Satriyo, menjelaskan pemberian remisi sesuai ketentuan.
Dia mengajak warga binaan memaknai Idul Fitri dengan kesadaran dan keikhlasan.
"Nilai-nilai seperti keikhlasan, kesabaran, dan saling memaafkan relevan dengan pembinaan. Ini momentum buka lembaran baru, perbaiki diri, dan harapan masa depan lebih baik," katanya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-454, 468, 472.PK.05.07 Tahun 2026, 28 warga binaan berhak menerima remisi.
Rincian kasus mereka: 23 orang narkotika, 2 orang perlindungan anak, 2 orang pencurian, dan 1 orang pelanggaran lalu lintas.
Alviantino menambahkan, sebagian besar warga binaan (66 dari 117) kasus narkotika.
Satu warga binaan pelanggaran lalu lintas divonis 2 tahun dan mendapat remisi 15 hari.
Besaran remisi bervariasi, 15 hari hingga 2 bulan.
Pemberian ini simbol apresiasi bagi perubahan positif.
"Harapannya, warga binaan rasakan makna kemenangan sejati: kendali diri, perbaiki kesalahan, dan harapan baru di masyarakat," tandasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat, dan Dandim Klungkung Letkol Kav Sidik Pramono, yang dukung pembinaan di Rutan Klungkung.***