Radarbadung.jawapos.com– Komisi I DPRD Tabanan mengeluarkan peringatan keras terhadap dua permasalahan krusial: pelanggaran tata ruang dan praktik nominee oleh Warga Negara Asing (WNA).
Keduannya mendapat perhatian serius dalam rapat kerja bersama jajaran pemda.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, mengungkapkan adanya indikasi kuat keterlibatan modal asing dalam sejumlah proyek pembangunan di beberapa kecamatan.
Temuan ini diperoleh dari sidak lapangan yang mengendur pola kerja sama antara WNA dengan warga lokal yang hanya sebatas pemanfaatan nama.
"Saat kami turun ke lapangan, kami mencermati ada di beberapa titik proyek yang penanam modalnya orang asing," ujar Omardani usai rapat kerja, Jumat lalu (13/3).
Praktik nominee ditemukan pada aktivitas pembangunan akomodasi wisata yang menggunakan pola sewa-menyewa atau meminjam identitas warga setempat.
"Padahal modal itu murni dari warga asing," tandasnya.
Konfirmasi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga menguatkan indikasi tersebut.
Dari sembilan vila yang diperiksa di Desa Cepaka, tujuh di antaranya terindikasi kuat menjalankan praktik serupa.
Dewan meminta pemerintah daerah untuk tidak lagi menoleransi pola kepemilikan semacam itu.
Kehadiran Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 yang secara tegas melarang penggunaan nama warga lokal untuk penguasaan lahan produktif dan akomodasi wisata diharapkan menjadi dasar hukum kuat bagi aparat untuk melakukan penindakan tegas.
"Sesuai perda itu, pemerintah daerah harus segera mengambil langkah nyata terhadap potensi pelanggaran oleh WNA yang bersembunyi di balik nama warga lokal," tekan Omardani.
Editor : Donny Tabelak