Radarbadung.jawapos.com– Kasus tanah di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng yang telah masuk tahap penyidikan kini menghadapi upaya yang mencurigakan.
Pelapornya, Nyoman Tirtawan, mengaku diiming-imingi uang sebesar Rp50 miliar dengan syarat untuk mencabut laporannya terkait dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen.
"Seseorang, saya tidak mau sebut namanya, menawarkan uang Rp50 miliar untuk mencabut laporan di Polres Buleleng. Tetapi saya menolak," ucap Tirtawan pada Senin (23/3).
Ia menduga upaya tersebut merupakan suruhan dari salah satu terlapor dalam kasus yang berkaitan dengan Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP.
Tirtawan menegaskan tidak akan melakukan kompromi dan menginginkan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
"Biar proses hukum berjalan sesuai prosedur, untuk membuktikan siapa yang benar dan siapa yang bersalah," tandasnya.
Terlapor dalam kasus ini adalah PAS (Mantan Bupati Buleleng periode 2012-2022), DKP (Mantan Sekda Buleleng periode 2011-2020), serta dua mantan Kepala BPN Buleleng MS dan NW.
Mereka dikabarkan telah memberikan keterangan ke polisi pada Senin (16/3) hingga Selasa (17/3), kecuali PAS yang tidak hadir karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.
Kasus ini dilaporkan Tirtawan pada 8 Desember 2023 terkait dugaan penyerobotan lahan yang menimpa sejumlah warga Batu Ampar dan pemalsuan dokumen.
Status kasus menjadi penyidikan setelah keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 20 Januari 2026.
Dalam SP2HP yang diterima wartawan, polisi menyebut telah melakukan gelar perkara pada Kamis (15/1).
Hasilnya menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait penerbitan sertifikat HPL No.1/Desa Pejarakan tahun 2022 atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng.***
Editor : Donny Tabelak