Radarbadung.jawapos.com- Gubernur Bali Wayan Koster memastikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Suwung akan ditutup permanen mulai 1 Agustus 2026.
Penutupan dilakukan secara bertahap, mulai 1 April 2026 dengan melarang pembuangan sampah organik ke lokasi tersebut.
Penegasan itu disampaikan Koster dalam pidato sidang paripurna peringatan satu tahun kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta di DPRD Bali, Rabu (25/3).
Ia menginstruksikan Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung untuk mempercepat pemilahan sampah di sumbernya.
"Mulai 1 April tidak boleh bawa sampah organik ke TPA Suwung, hanya boleh residu. Sampah organik harus selesai di tempat, tidak boleh lagi dibawa ke TPA," tegas Koster.
Langkah ini merupakan tindak lanjut peringatan pemerintah pusat guna mencegah perluasan pencemaran lingkungan.
Sebelumnya, Deputi Bidang Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali, Made Teja, sebagai tersangka akibat kelalaian pengelolaan air lindi yang mencemari laut dan sumber air masyarakat.
Sebagai solusi jangka panjang, Bali ditunjuk menjadi lokasi pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Proyek yang akan melakukan groundbreaking pada Juni mendatang dikelola oleh perusahaan asal Tiongkok, Zhejiang Weiming Environment Protection, di bawah naungan Danantara.
PSEL akan dibangun di lahan seluas 6 hektare milik PT Pelindo dengan target penyelesaian akhir 2027 dan kapasitas mengolah 1.200 ton sampah per hari.
Koster juga menegaskan tidak akan ada lagi TPA dengan sistem open dumping di seluruh kabupaten dan kota di Bali.
Ia bahkan mengancam tidak akan mencairkan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2027 bagi desa yang tidak mengelola sampah dari sumbernya.
"Kalau tidak dikelola masing-masing, jangan diberikan BKK. Harus ada tanggung jawab," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Pemprov Bali Ngurah Satria Wardana menyatakan pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada Made Teja.
Meskipun sudah pensiun, penetapan tersangka berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasannya.
"Kami memiliki kepentingan untuk memberikan bantuan hukum guna menjaga hak-hak yang bersangkutan. Namun, untuk mekanismenya kami masih menunggu arahan pimpinan," ujar Satria.
Menurutnya, Made Teja sebelumnya telah mendapatkan sanksi administrasi. Pihaknya menyayangkan jika status tersebut ditingkatkan menjadi pidana.
"Seharusnya sanksi diarahkan pada penutupan TPA Suwung, bukan justru digeser ke ranah pidana," tegasnya.***
Editor : Donny Tabelak