Radarbadung.jawapos.com-Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Bali akan menjalankan skema Work From Home (WFH) mulai 10 April 2026.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama sektor yang tidak dapat bekerja secara jarak jauh seperti layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, transportasi, logistik, energi, dan keuangan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, menyatakan bahwa kebijakan WFH merupakan bagian dari upaya efisiensi birokrasi dan penghematan energi.
Penerapannya disesuaikan dengan karakteristik Bali sebagai destinasi pariwisata utama.
"Implementasinya akan dilakukan secara selektif, terukur, dan adaptif, dengan tetap memperhatikan karakteristik Bali sebagai daerah tujuan pariwisata," jelasnya saat dikonfirmasi pada hari Selasa (1/4).
Pelayanan publik menjadi prioritas utama dan tidak akan terkendala meskipun sebagian ASN menjalankan WFH.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
"Walaupun menerapkan WFH di lingkungan Pemprov Bali, pelayanan publik tetap prioritas. Layanan kesehatan, kedaruratan, ketenteraman dan ketertiban, kependudukan, perizinan, pendidikan, hingga pendapatan daerah akan tetap mengatur pola kerja secara optimal melalui mekanisme Work From Office (WFO)," tegasnya.
Pengalaman WFH selama masa pandemi Covid-19 dinilai telah mendorong percepatan transformasi menuju birokrasi digital.
Infrastruktur digital yang dimiliki saat ini juga dipercaya dapat mendukung operasional kerja secara efektif.
"Kami telah bertransformasi menuju birokrasi digital, sehingga ketika WFH diterapkan, operasional tetap dapat berjalan efektif," ujarnya.
Untuk memastikan produktivitas, kinerja ASN yang menjalankan WFH akan dipantau melalui aplikasi Sistem Informasi Kinerja Pegawai Online (SIKEPO).
Setiap ASN diwajibkan melaporkan rencana dan realisasi kerja harian beserta bukti dukungnya, yang kemudian akan dimonitor langsung oleh atasan masing-masing.
"Setiap ASN wajib melaporkan rencana dan realisasi kerja secara harian, sehingga atasan bisa melakukan monitoring dan verifikasi berbasis capaian kinerja," tandasnya.
Budiasa menjamin kebijakan WFH ini akan berjalan tanpa mengurangi produktivitas ASN dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap cepat, transparan, dan profesional.***