Radarbadung.jawapos.com– Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Teja, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Made Teja ditetapkan tersangka oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup, pada 16 Maret lalu.
Penetapan ini diduga terkait kasus pencemaran lingkungan akibat air lindi atau air rembesan sampah, bukan dari sistem open dumping.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bergerak cepat dengan memutuskan untuk memberikan pendampingan hukum penuh.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, menyampaikan bahwa kebijakan pemberian bantuan hukum ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Bali, Wayan Koster.
Hal ini mengingat tindakan atau kebijakan yang disorot dalam kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Made Teja semasa menjabat sebagai kepala dinas.
"Sesuai arahan pimpinan, Pak Gubernur sudah memutuskan untuk memberikan pendampingan hukum karena berkaitan dengan tugas-tugas yang bersangkutan saat menjabat sebagai Kadis DKLH," ujarnya.
Satria menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu jadwal resmi pemanggilan lanjutan terhadap tersangka.
Rencananya, Made Teja akan menjalani pemeriksaan di Jakarta dan akan didampingi langsung oleh tim kuasa hukum yang telah disiapkan oleh Pemprov Bali sebanyak dua hingga tiga orang pengacara.
Ditanya mengenai kemungkinan perluasan kasus yang menjerat kepala dinas lingkungan hidup di daerah lain, seperti Kota Denpasar maupun Kabupaten Badun, Satria menyatakan hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi.
Ia berharap kasus ini berhenti sampai di sini dan tidak menjerat pejabat lain, mengingat kompleksitas dan beratnya tantangan dalam penanganan persampahan di Bali.
"Sementara ini baru Pak Made Teja. Bukan berarti tidak mungkin ada yang lain, namun sampai saat ini belum ada pemberitahuan karena itu sepenuhnya kewenangan penyidikan. Mudah-mudahan tidak ada lagi, karena mengurus sampah itu tugas yang berat," ujarnya.
Saat ini, kondisi I Made Teja dikabarkan dalam keadaan stabil meski statusnya telah berubah menjadi tersangka.
Pihak Pemprov Bali terus berkoordinasi dan memantau perkembangan kasus tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.***
Editor : Donny Tabelak