Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

ASN Denpasar WFH Mulai Jumat 10 April, Telat Respons Kena Sanksi

Adrian Suwanto • Rabu, 8 April 2026 | 10:23 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat, 10 April 2026. (Foto Adrian Suwanto)
Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat, 10 April 2026. (Foto Adrian Suwanto)

Radarbadung.jawapos.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat, 10 April 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut instruksi pusat untuk efisiensi energi dan penghematan anggaran daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya menegaskan, aturan ini diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Selain fleksibilitas, kebijakan ini juga menekankan pada kedisiplinan dan responsivitas kerja yang tinggi.

"Pengawasan dilakukan secara ketat sistem by name by address. Pegawai wajib absen di titik lokasi kediaman yang terdaftar. Namun, yang paling utama adalah responsivitas. Jika atasan menghubungi dan tidak dijawab dalam durasi 5, 10, hingga 15 menit, maka sanksi akan langsung diberikan," ujar Eddy Mulya, Selasa (7/4/2026).

Sanksi yang diterapkan bersifat bertahap.

Mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, hingga evaluasi kinerja dan sanksi administrasi berat bagi yang melakukan pelanggaran berulang kali.

"Meski WFH, jika dipanggil atau dibutuhkan di kantor, pegawai wajib segera merapat. Tidak ada alasan tidak bisa dihubungi. Evaluasi akan kami lakukan setiap minggu," tegasnya.

Meskipun kebijakan WFH berlaku setiap hari Jumat, layanan publik tetap berjalan normal.

Beberapa sektor vital dan unit pelayanan wajib tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) secara penuh, antara lain: RSUD Wangaya dan seluruh Puskesmas.

Selanjutnya, satuan pendidikan mulai PAUD hingga SMP.

​Pun Layanan Publik: Perizinan, Kependudukan (Disdukcapil), dan Pajak/Retribusi (Bapenda).

Selanjutnya Perhubungan, Lingkungan Hidup (DLHK), BPBD, Damkar, serta Satpol PP.

Selain itu, seluruh pejabat struktural mulai dari Eselon II, Eselon III, hingga Camat, Lurah, dan Perbekel juga tetap wajib masuk kantor.

Kebijakan ini bertujuan menekan biaya operasional daerah.

Penghematan yang didapat akan dialihkan untuk program pembangunan masyarakat.

Langkah efisiensi yang dilakukan meliputi pengurangan penggunaan kendaraan dinas, penghematan listrik (AC & lampu), serta memaksimalkan pertemuan via daring atau hybrid untuk menekan biaya konsumsi.***

Editor : Donny Tabelak
#asn #efisiensi anggaran #energi #pemkot Denpasar